Kalbar – Pemerintah Indonesia mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan luarnya kembali diperpanjang. Berdasarkan data yang tertuang dalam kebijakan perpanjangan PPKM tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin, status PPKM 11 kabupaten di Kalimantan (Kalbar) naik menjadi level 3 (tiga).
Merujuk dari data Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 54 Tahun 2021, 11 Kabupaten yang melaksanakan PPKM Level 3 di antaranya:
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Bengkayang
- Kabupaten Landak
- Kabupaten Sekadau
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Kubu Raya
Sementara 3 daerah lainnya di Kalbar masuk ke PPKM level 2, yakni Kabupaten Kayong Utara, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Inmendari terkait perpanjangan PPKM berlaku mulai tanggal 19 Oktober 2021 hingga 8 November 2021.