Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • DPRD Kalbar Minta Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Langgar Aturan THR
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta Sanksi Tegas untuk Perusahaan yang Langgar Aturan THR

Editor PI 12/03/2026
34ea3258-4d75-4c78-a158-ba2ffc75313c

PONTIANAK INFORMASI – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Usmandy, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan.

Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh menunda ataupun melakukan pemotongan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada laporan keterlambatan atau pemotongan hak yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang membandel harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya saat ditemui, Kamis (12/3/2026).

Legislator dari Fraksi Golkar tersebut juga mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di lapangan.

Ia berharap pemerintah dapat membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala atau pelanggaran terkait hak mereka, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Usmandy menekankan bahwa pembayaran THR tepat waktu sangat penting bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri yang biasanya mengalami peningkatan.

Berdasarkan aturan nasional, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu bulan namun kurang dari satu tahun, berhak menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Tags: DPRD Kalbar THR

Continue Reading

Previous: Tepati Janji, Bupati Sujiwo Renovasi Rumah Warga Tunawicara di Kuala Dua, Rampung Sebelum Idulfitri
Next: Mudik Gratis untuk Warga Kalbar Dibuka, Ini Daftar Rute yang Masih Tersedia

Related Stories

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.