PONTIANAK INFORMASI – Dewan Pimpinan Wilayah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPW BM PAN) Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Kepolisian Daerah Kalbar, Senin (27/4/2026).
Laporan itu ditujukan kepada akun-akun yang diduga menyebarkan informasi bohong terkait Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Dipimpin langsung Ketua DPW BM PAN Kalbar, Lutfi Almutahar, langkah ini disebut sebagai bentuk respons atas maraknya narasi yang dinilai merusak reputasi dan menyesatkan publik.
“Kami BM PAN Kalbar melaporkan berita hoaks terhadap Ketua Umum PAN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia Ayahanda Zulkifli Hasan. Kita berharap ini ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurut Lutfi, konten-konten yang beredar di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, hingga YouTube memuat tuduhan yang tidak berdasar. Salah satu narasi yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa Zulkifli Hasan hanya “memakan uang rakyat”.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak pernah disampaikan oleh yang bersangkutan. Bahkan, pihaknya mengaku telah melakukan klarifikasi langsung.
“Kami sudah bertanya langsung kepada Ayahanda Zulkifli Hasan, dan beliau tidak pernah berbicara seperti itu. Justru beliau banyak berbuat untuk negara,” tegasnya.
Lutfi mengaku prihatin atas beredarnya konten yang dinilai menyerang secara personal. Ia menilai fenomena ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kualitas ruang publik digital.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Politik DPW BM PAN Kalbar, Muhammad Hidayat, mengungkapkan bahwa terdapat setidaknya empat akun yang dilaporkan dalam kasus ini. Akun-akun tersebut dinilai menyebarkan narasi provokatif yang berpotensi memicu kemarahan publik.
“Ada sekitar empat akun yang kita laporkan. Narasinya seperti ‘rakyat terlalu banyak mengkritik tapi kosong’, ‘rakyat itu aib bagi pemerintah’, hingga ‘tugas rakyat hanya bayar pajak’. Ini bisa menimbulkan ujaran kebencian,” jelasnya.
Menurut Hidayat, langkah hukum ini penting sebagai upaya pencegahan agar penyebaran hoaks tidak semakin meluas. Ia menilai, jika dibiarkan, konten semacam ini dapat memperkeruh situasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik.
“Kami bereaksi supaya ini tidak merajalela. Kalau bisa ditindak agar ada efek jera,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, yang telah menerima laporan tersebut dan memberikan arahan hukum.
