Dua pelaku penyebar hoaks mengenai kericuhan penertiban PPKM Darurat di Pasar Flamboyan, Kota pontianak ditangkap.
Kedua pria berinisial M dan A diduga memprovokasi penanganan Covid-19 di Kota Pontianak.
Mereka ditangkap setelah menyebarkan video berdurasi 30 detik dengan informasi menyesatkan, tentang kericuhan di Pasar Flamboyan Pontianak.
Padahal video tersebut, diketahui terjadi di daerah lain, bukan di Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polli menerangkan, keduanya diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak dua hari berturut-turut.
Penangkapan pertama terhadap M di Desa Kapur, Kubu Raya pada Senin 19 Juli 2021 sekira pukul 20.00 Wib.
Pelaku M ini pada 17 Juli 2021 menyebarkan video yang didapatinya dari grup WA bernama ISKAP Pusat 2. Kemudian dengan sengaja dia menyebarkan video tersebut di facebook dan ditambahi narasi yang menyesatkan.
“Pelaku ini menyebarkan berita hoaks itu melalui akunnya bernama Muslihoen yang menyebarkan postingan bahwa telah terjadi keributan di Pasar Flamboyan. Padahal itu bukan di sini,” jelas Rully, Rabu (21/7/2021).
Akibat memposting hoaks, warga Kabupaten Sekadau itupun akhirnya berurusan denga pihak berwajib.
“Akhirnya pelaku ditangkap. Alasan dia menyebarkan berita palsu karena untuk mengingatkan agar oknum Satpol PP tidak arogan kepada pedagang yang hanya sekedar mencari nafkah,” ujar Rully.
Sehari kemudian, pada Selasa 20 Juli 2021 sekira pukul 15.30 Wib anggota Jatanras kembali mengamankan satu orang yang menyebarkan hoaks serupa.
“Pelaku kedua berinisial A diamankan di Jalan Parit Haji Husein 2. Dia ini juga menyebarkan berita palsu sama dengan pelaku sebelumnya. Alasan pelaku yang satu ini karena iseng,” kata Rully.
Setelah diamankan, M dan A mengaku menyesal dan meminta maaf.
“Kami sedang memburu pelaku penyebar hoaks. Sementara baru dua orang yang diamankan,” kata Rully.
Rully menegaskan, Kabareskrim Polri memang sudah memerintahkan untuk memburu dan menindak tegas pelaku penyebar hoaks penghambat penanganan Covid-19.