Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Dukcapil Pontianak Tak Lagi Minta Fotocopy KTP Warga untuk Urus Dokumen
  • Lokal
  • News

Dukcapil Pontianak Tak Lagi Minta Fotocopy KTP Warga untuk Urus Dokumen

Editor PI 09/05/2026
IMG_4339

PONTIANAK INFORMASI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mulai menerapkan layanan administrasi kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanpa lagi mewajibkan melampirkan fotokopi e-KTP untuk sejumlah pengurusan dokumen.

Hal itu menanggapi pernyataan Direktorat Jendral Dukcapil Kementrian Dalam Negeri Terkait penggunaan fotocopy e-KTP yang dinilai beresiko terhadap perlindungan data pribadi.

Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Yuni Rosdiah, mengatakan masyarakat kini cukup menuliskan NIK dengan benar pada formulir permohonan seperti seperti pengurusan akta kelahiran, perceraian, surat kehilangan, surat pindah hingga SKPT.

“Kalau terkait pelayanan di Dukcapil, sebenarnya tidak diperlukan lagi fotokopi KTP sepanjang masyarakat sudah menuliskan NIK dengan benar di formulir,” ujarnya, Jumat (8/5/26).

Ia mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 28 September 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa fotokopi KTP tidak lagi diperlukan apabila pemohon telah mencantumkan NIK secara benar.

Yuni menjelaskan, NIK menjadi kunci untuk membuka data kependudukan dalam sistem database nasional. Karena itu, kesalahan penulisan satu angka saja bisa membuat data tidak muncul dan menghambat proses pelayanan.

“Kami berharap dengan meniadakannya persyaratan Fotocopy KTP, masyarakat menulis (NIK) di formulir permohonannya itu dengan benar untuk kita cek di database, sehingga tidak menghambat. Kalau kita hanya memanggil nama, kan nama banyak yang sama,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, Disdukcapil Pontianak juga mulai memperbarui persyaratan layanan di website mereka dengan mengganti syarat fotokopi KTP menjadi pencantuman NIK.

Meski demikian, Yuni mengakui penerapan penuh tanpa fotokopi KTP di berbagai lembaga lain seperti bank maupun rumah sakit masih membutuhkan waktu. Hal itu karena belum semua instansi memiliki alat pembaca chip e-KTP.

“Di dalam e-KTP itu sebenarnya ada chip yang bisa dibaca, tetapi membutuhkan alat khusus. Banyak instansi yang belum memiliki fasilitas tersebut,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah menghadirkan IKD atau Identitas Kependudukan Digital yang sebenarnya dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik. Namun, menurutnya, masih diperlukan edukasi dan penegasan kebijakan agar penggunaan data digital bisa diterapkan lebih luas.

Yuni menegaskan, Disdukcapil Pontianak kini mulai lebih intens menerapkan pelayanan tanpa fotokopi KTP. Namun masyarakat tetap diminta teliti saat menuliskan NIK agar proses pelayanan tidak terkendala. 

Tags: Dukcapil Pontianak e-KTP Fotocopy KTP

Continue Reading

Previous: Pendaftaran SPMB SD-SMP Negeri di Pontianak Secara Online, Dibuka Juni 2026
Next: RSUD Soedarso Kini Miliki Dokter Spesialis Jantung Anak dan Kelainan Jantung Bawaan

Related Stories

IMG_8061
  • Lokal
  • News

Pulang Haji, Khusnul Khatimah Bawa 20 Boneka Unta Untuk Anak

Editor PI 17/06/2026
d6bc6015-121f-41c8-9b33-fe7b3d075e41
  • Lokal
  • News

PAD Pontianak 2025 Tembus Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Editor PI 17/06/2026
IMG_8019
  • Lokal
  • News

Duka Haryono, Rumahnya di Sungai Kakap Hangus Terbakar Saat Anak Sedang Kuliah Daring

Editor PI 17/06/2026

Berita Terbaru

  • Pulang Haji, Khusnul Khatimah Bawa 20 Boneka Unta Untuk Anak 17/06/2026
  • PAD Pontianak 2025 Tembus Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak 17/06/2026
  • Duka Haryono, Rumahnya di Sungai Kakap Hangus Terbakar Saat Anak Sedang Kuliah Daring 17/06/2026
  • Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Pontianak Memanas, Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan 17/06/2026
  • Pontianak Dukung Sensus Ekonomi 2026 Berkualitas 16/06/2026
  • SMPN 8 Pontianak Kembangkan Sekolah Hijau Berbasis Digital Lewat Program Digulis Ceria 16/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8061
  • Lokal
  • News

Pulang Haji, Khusnul Khatimah Bawa 20 Boneka Unta Untuk Anak

Editor PI 17/06/2026
d6bc6015-121f-41c8-9b33-fe7b3d075e41
  • Lokal
  • News

PAD Pontianak 2025 Tembus Target, Pemkot Fokus Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Editor PI 17/06/2026
IMG_8019
  • Lokal
  • News

Duka Haryono, Rumahnya di Sungai Kakap Hangus Terbakar Saat Anak Sedang Kuliah Daring

Editor PI 17/06/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Sidang Perdana Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin Pontianak Memanas, Terdakwa Mengaku Tak Paham Dakwaan

Editor PI 17/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.