Berita Pontianak, PONTIANAK INFORMASI – Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Andi Herindra menjelaskan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Pontianak akan dilakukan H-7 dan H+7 jelang Natal dan Tahun Baru.
Hal itu disampaikannya, usai mengikuti rapat koordinasi Satgas Covid-19 di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (02/12/2021).
Adapun rapat koordinasi tersebut, menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalbar terkait penerapan PPKM Level 3 sebagai implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Andi menjelaskan, untuk melakukan pembatasan pìhaknya akan melibatkan tim gabungan di jalan-jalan perbatasan Terminal Batu Layang, termasuk di pelabuhan untuk memonitor mobilitas keluar masuk Kota Pontianak.
“Artinya kita akan melakukan tracing random terhadap orang yang akan berangkat karena ada ketentuan-ketentuan bagi orang yang dalam perjalanan antar kota,” sebutnya.
Pihaknya juga akan menyediakan posko-posko medis, apabila nanti ada yang sakit maupun terkontaminasi positif Covid-19 untuk diisolasi.
Posko tersebut diantaranya didirikan di Terminal Bus Batu Layang Pontianak Utara dan Pelabuhan Dwikora.
“Kemungkinan posko-posko itu akan dikembangkan lagi melihat kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Andi mengungkapkan, selama PPKM nanti pihaknya tidak akan melakukan penyekatan.
“Tapi untuk arak-arakan atau pawai memang dilarang dan jika ada masyarakat yang melakukan itu kami akan bubarkan,” tegasnya