PONTIANAK INFORMASI – Kegiatan belajar mengajar pada jenjang PAUD/TK di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diliburkan. Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, kegiatan pembelajaran dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Kebijakan itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menyusul kualitas udara yang kurang sehat akibat kabut asap.
“Beberapa hari terakhir kualitas udara di Kota Pontianak berada pada kondisi kurang sehat akibat kabut asap. Karena itu, kami mengeluarkan imbauan agar satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar demi menjaga kesehatan anak-anak,” ungkapnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti, Senin (2/2/26).
Selain itu, Sri mengatakan sekolah diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar ruangan. Kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler diharapkan dapat dialihkan ke dalam ruangan guna mengurangi risiko paparan udara tidak sehat.
“Kami juga mengingatkan agar seluruh siswa, guru, kepala sekolah, dan warga sekolah lainnya menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri menekankan pentingnya peran orang tua atau wali siswa dalam menjaga kesehatan anak selama kondisi udara belum membaik.
“Kami mengimbau orang tua untuk membatasi aktivitas anak di luar ruangan, memperbanyak minum air putih, serta memastikan anak mengonsumsi makanan bergizi agar daya tahan tubuh tetap terjaga,” tuturnya.
Himbauan tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara di Kota Pontianak kembali membaik. Disdikbud Kota Pontianak berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan dan kesehatan bersama.
