PONTIANAK INFORMASI, LOKAL – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalbar menangkap seorang yang diduga sebagai pemodal dan pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi, inisial K sejak bulan Maret 2023.
Modusnya membeli BBM subsidi jenis solar di SPBU kemudian ditampung di kapal dan dijual ke kapal dan masyarakat dengan harga Rp.10.000,- per liter,” katanya.
Kepala Bidang Kombes Pol Raden Petit menuturkan, terkini pelaku memasuki tahap 2 artinya sudah harus dikirim ke JPU baik Tersangka (TSK) Kelvin maupun Barang Buktinya.
“Dikarenakan tersangka Kelvin dalam Kondisi sakit sehingga saat dilakukan penyerahan ke Kejaksaan, petunjuk dari Jaksa mengharapkan bahwa pada saat tersangka diserahkan ke Kejaksaan agar dalam kondisi sudah sehat,” jelas Kabid Humas Raden Petit
Ditpolairud tidak tinggal diam. Agar perkara cepat selesai, tidak berlarut-larut dan segera tahap 2 maka Ditpolairud pada hari Jumat 29 September kemarin, telah dilakukan pemeriksaan CT Scan terhadap Kelvin. Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan kondisi Kelvin sdh membaik dan pulih Sehingga dapat di lanjutkan ke tahap dua di Kejaksaan Negeri Tinggi.