PIFA, Lokal – Tiga mahasiswi di Pontianak, Kalimantan Barat yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan sebar konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun terancam hukuman yang berat.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Dijelaskan AKP Wagitri adapun ancaman hukuman dari kedua pasal yang diterapkan untuk ketiga pelaku, yakni 12 tahun penjara denda Rp250 juta sampai Rp6 milliar.
“Ancamam hukuman 12 tahun penjara, denda Rp250 juta sampai Rp6 milliar,” tegas Wagitri.
Wagitri menjelaskan, bahwa kasus tersebut hingga saat ini proses hukumnya terus berlanjut.
“Hingga saat ini kasus terus berjalan dan ketiga tersangka ataupun pelaku terus dilakukan penahanan,” terang Wagitri.
Wagitri menerangkan, sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari.
“Untuk proses hukum ketiga pelaku atas kasus pengeroyokan dan penyebar konten asusila di media sosial, sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Lanjut Wagitri, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan.
“Insya Allah jika tidak ada kendala, kamis ini akak dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” pungkas Wagitri.
