Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Kasus Tiga Mahasiswi Pontianak Aniaya dan Sebar Video Asusila, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 M
  • Lokal
  • News

Kasus Tiga Mahasiswi Pontianak Aniaya dan Sebar Video Asusila, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp6 M

Editor PI 13/08/2025
dfef67ad-0142-4f9b-affc-ce21c7673c3e

PIFA, Lokal – Tiga mahasiswi di Pontianak, Kalimantan Barat yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan sebar konten asusila dengan korban seorang perempuan berusia 19 tahun terancam hukuman yang berat.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Dijelaskan AKP Wagitri adapun ancaman hukuman dari kedua pasal yang diterapkan untuk ketiga pelaku, yakni 12 tahun penjara denda Rp250 juta sampai Rp6 milliar.

“Ancamam hukuman 12 tahun penjara, denda Rp250 juta sampai Rp6 milliar,” tegas Wagitri.

Wagitri menjelaskan, bahwa kasus tersebut hingga saat ini proses hukumnya terus berlanjut.

“Hingga saat ini kasus terus berjalan dan ketiga tersangka ataupun pelaku terus dilakukan penahanan,” terang Wagitri.

Wagitri menerangkan, sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan di Polresta Pontianak selama 56 hari.

“Untuk proses hukum ketiga pelaku atas kasus pengeroyokan dan penyebar konten asusila di media sosial, sudah dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Lanjut Wagitri, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak, guna menjalani proses di persidangan.

“Insya Allah jika tidak ada kendala, kamis ini akak dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” pungkas Wagitri.

Tags: Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Mahasiswa Pontianak Pontianak

Continue Reading

Previous: Kasus Perceraian di Ketapang Tertinggi se-Kalbar, 80 Persen Gugatan Diajukan Perempuan
Next: Norsan Ingatkan ASN Kalbar: Syukuri Gaji, Jangan Tergoda Korupsi

Related Stories

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026

Berita Terbaru

  • Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api 22/06/2026
  • DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis 22/06/2026
  • Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar 22/06/2026
  • Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan 22/06/2026
  • Ria Norsan Hadiri HUT ke-62 Kuda Kepang Maju Tresno, Ajak Masyarakat Jaga Warisan Budaya 22/06/2026
  • Gubernur Ria Norsan Ajak Santri Kalbar Jadi Teladan dan Penggerak Perubahan di Masyarakat 22/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8547
  • Lokal
  • News
  • Otomotif

Terinspirasi Kecelakaan di Bekasi, Dua Pelajar Pontianak Buat Sistem Keselamatan Kereta Api

Editor PI 22/06/2026
IMG_8585
  • Lokal
  • News

DPRD Kalbar Minta BGN Evaluasi Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis

Editor PI 22/06/2026
IMG_8581
  • News

Kontingen Kubu Raya Targetkan Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA Kalbar

Editor PI 22/06/2026
IMG_8352
  • News

Fiskal Kubu Raya Tertekan, Bupati Sujiwo Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Layanan Kesehatan

Editor PI 22/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.