Kesal dengan Pemotongan Bansos PPKM, Pimpinan DPR Minta Aparat Usut Tuntas Pelaku

Ilustrasi Praktik Pemotongan Bansos PPKM, Foto: Antara

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan pemotongan bantuan sosial (bansos) yang diberikan untuk masyarakat terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kesal dengan kejadian itu, Ace pun meminta aparat berwenang untuk mengusut tuntas pelakunya.

“Harus diusut dengan tuntas pelaku pemotongan bansos tunai tersebut. Apalagi kalau dana bansos itu dipotong oleh oknum petugas pendamping yang memang ditugaskan oleh Kemensos sendiri,” tutur Ace, seperti dikutip dari situs resmi DPR, Jumat (30/7/2021).

Politikus Partai Golkar itu menyarankan, bantuan sosial sebaiknya langsung disalurkan dan diterima oleh warga karena bila tidak, bantuan itu berpeluang menimbulkan praktik pemotongan oleh pihak-pihak yang mengaku dirinya sebagai petugas.

“Perlu ada sosialisasi kepada warga penerima bantuan sosial bahwa uang tersebut merupakan hak mereka. Tidak ada potong memotong oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat untuk kepentingan apapun,” tambahnya.

Melansir dari Kompas.com, Ace mengatakan pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan Kementerian Sosial terkait perlu dan pentingnya pengawasan penyaluran bansos. Menurut Ace, hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut tidak disunat. Disamping itu, ia menegaskan diperlukan juga keberanian masyarakat untuk melapor bila ditemukan penyelewengan bantuan sosial.

“Sebetulnya, Kementerian Sosial sudah melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan bantuan itu tidak disunat. Hal yang penting menurut saya adalah mendorong keberanian warga untuk melaporkan adanya penyelewengan bantuan sosial itu,” tegas Ace.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemukan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kota Tangerang, Rabu (28/7/2021). Hingga saat ini, Polres Metro Kota Tanggerang masih mendalami kasusnya.

“Terkait hasil keterangan seperti apa kita belum bisa sampaikan karena masih kita terus dalami. Karena ini kan masih dalam dugaan, kalau misal koordinator PKH punya bukti misalnya bukti kuitansi tanda terima dan kesepakatan dari PKH apakah itu bisa disebut pugli? atau bagaimana itu yang terus kita dalami,” terang Kabag Humas Polres Metro Kota Tangerang, Kompol Abdul Rachim pada Beritasatu.com, Kamis (29/7/2021).

Kejadian yang dialami oleh salah satu penerima bantuan sosial tunai (BST) itu ditemukan Risma saat ia melakukan inspeksi mendadak penyaluran BST Rp 600.000. Dalam kesempatan itu, salah seorang keluarga penerima manfaat (KPM) yang dijumpai Risma mengaku dirinya diminta pungli sebesar Rp 50.000 dari total BST yang disalurkan.

(DPR RI, Beritasatu.com & Kompas.com)

Exit mobile version