Mahasiswa Terdampak Covid-19 Kembali Dapat Bantuan UKT, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Besaran, Sasaran dan Mekanisme Pendataan Bantuan UKT. Foto: tangkapan layar eresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal 2021, Channel Youtube Kemendikbud RI

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim kembali melanjutkan pemberian bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa/i Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. Nadiem menyebutkan penyaluran bantuan senilai Rp 745 miliar itu akan dimulai September 2021.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung Nadiem dalam acara Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021 yang digelar daring pada Rabu (4/8). Hasil konferensi pers itu juga disiarkan di Channel Youtube Kemendikbud RI, Kamis (5/8/2021).

Nadiem menjelaskan bantuan UKT itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah pada mahasiswa/i yang terdampak Covid-19. Bantuan juga jawaban dari keluhan-keluhan yang dirasakan mereka selama pandemi.

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena terdampak ekonomi dari Covid-19, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” terangnya, seperti dikutip dari pernyataannya siaran Youtube Kemendikbud RI (5/8).

Jumlah Bantuan

Dijelaskan juga bahwa tiap mahasiswa akan menerima bantuan sesuai dengan besaran UKT di kampusnya, batas maksimalnya Rp2,4 juta per mahasiswa. Namun, jika UKT yang bersangkutan lebih besar jumlah maksimal itu, maka sisa dari selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tinggi dengan menyesuaikan kondisi mahasiswanya.

Syarat Sasaran Penerima Bantuan

Lebih lanjutnya, Nadiem menegaskan bahwa bantuan UKT itu hanya dikhususkan untuk mahasiswa yang aktif kuliah dan tidak sedang menerima bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK) dan beasiswa Bidikmisi. Mereka yang menjadi prioritas adalah mahasiswa/i yang kondisi keuangan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil 2021.

Cara Mendapatkan Bantuan

Seperti dikutip dari presentasi yang disampaikan Nadiem, berikut ini adalah tata cara pengajuan UKT untuk mahasiswa/i yang telah memenuhi syarat:

  1. Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tingginya masing-masing. Mekanismenya sama seperti pada pengajuan bantuan UKT sebelumnya.
  2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

Selanjutnya, jika mahasiswa dinyatakan layak mendapatkan bantuan, maka bantuan UKT itu akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Perguruan tinggi harus mendata mahasiswa/i yang membutuhkan bantuan UKT. Nadiem mengingatkan perguruan tinggi juga harus melaporkan hasil penyaluran secara transparan, bila tidak akan mendapat sanksi dari Kemendikbud Ristek.

“Uang yang kita kirim semuanya harus untuk bantuan UKT, tidak ada yang tidak. Pelaporan harus transparan, bila tidak akan ada sanksi,” tegas Nadiem.

Cara upload Bantuan UKT Mahasiswa Untan dapat di akses melalui tautan ini (Cara Upload Dokumen Permohonan Keringanan UKT Untan)