Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022, Ini Isinya!
  • Nasional
  • News

Menag Terbitkan Ketentuan Perayaan Natal Tahun 2022, Ini Isinya!

Editor PI 21/12/2022

PONTIANAK INFORMASI, NASIONAL – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2022 tersebut memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta untuk mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman,” ujar Plt. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik A.M. Adiyarto Sumardjono, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (21/12/2022).

Sementara itu Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan, edaran ini antara lain mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring bisa dihadiri jemaah, maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Anna.

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja tapi berada di dalam kompleks gereja. Sedangkan penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat,” kata Anna.

Berikut ketentuan Perayaan Natal pada masa Pandemi COVID-19 berdasarkan SE 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setempat.

3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja;
b. dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid;
c. jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja;
e. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja; dan
f. penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah pada Perayaan Natal Tahun 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib untuk:
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;
b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
f. mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
g. melakukan pengaturan jumlah jemaah gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;
h. menyediakan cadangan masker;
i. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
j. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk mengikuti peribadatan secara daring;
k. menyarankan agar kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;
l. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
m. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
n. memastikan pelaksanaan khotbah memenuhi ketentuan:
1) pendeta, pastor, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
2) pendeta, pastor, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
e. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan
f. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2022.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 di tingkat pusat;
c. koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat; dan
d. pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kemenag secara berkala/sewaktu-waktu.

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
a. sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;
b. pemantauan Perayaan Natal Tahun 2022 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;
c. koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satgas Penanganan COVID-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;
d. pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang; dan
e. pelaporan hasil pemantauan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Kembali Terpilih Jadi Kamabicab, Edi Ingin Pramuka di Pontianak Semakin Bergairah
Next: Perda Karhutla Komitmen untuk Hak Keadilan bagi Peladang

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026
c0b65c16-84b1-4ca9-b773-37d021e9b0d4
  • Lokal
  • News

Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.