Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
  • Lokal
  • News

Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor PI 30/07/2026
ilustrasi-pencabulan-anak

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. (VIVA)

PONTIANAK INFORMASI – Niat seorang anak perempuan di bawah umur membantu pria yang mengaku hendak ke RS Soedarso justru berujung petaka. Korban diduga diperkosa oleh pria berinisial AS (29) setelah dibawa ke kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke RS Soedarso.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan pelaku dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik AS. Namun, pelaku justru mengarahkan kendaraannya ke kawasan pemakaman yang sepi.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga memukul korban sebelum melakukan pemerkosaan.

Setelah kejadian, korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya.

Berbekal laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Kasus Pencabulan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Wali Kota Edi Lepas Kafilah MTQ Pontianak, Optimistis Raih Juara Umum
Next: Yamaha BW’S Urban Explore Meluncur, Skuter Bergaya Petualang Ini Cuma Diproduksi 500 Unit

Related Stories

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026

Berita Terbaru

  • Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia 08/08/2026
  • Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan 08/08/2026
  • Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas 08/08/2026
  • Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN 08/08/2026
  • Semarak HUT RI ke-81, Ratusan Warga Pontianak Barat Ikuti Jalan Sehat dan Zumba 07/08/2026
  • Lewat Kesah Selaseh, Budaya Melayu Dikemas Lebih Inklusif dan Kekinian 07/08/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_4247
  • Lokal
  • News
  • Sports

Berangkat Tanpa Sponsor, Atlet Taekwondo Ultra Gewinner Pontianak Borong 5 Emas dan 1 Perunggu di Malaysia

Editor PI 08/08/2026
IMG_3793
  • Lokal
  • News

Inspektorat Pontianak Kawal Pemasangan Bendera Merah Putih Selama Bulan Kemerdekaan

Editor PI 08/08/2026
IMG_4105
  • Lokal
  • News

Ekspor Alumina Kalbar Kembali Jalan, Dudung: Hambatan Akibat Tafsir Aturan LTJ Tuntas

Editor PI 08/08/2026
8b81c97c-7b2c-410f-9492-ece78f42b1fb
  • Lokal
  • News

Pontianak Raih Indeks Kualitas Data ASN Tertinggi di Kanreg V BKN

Editor PI 08/08/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.