Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
  • Lokal
  • News

Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor PI 30/07/2026
ilustrasi-pencabulan-anak

Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. (VIVA)

PONTIANAK INFORMASI – Niat seorang anak perempuan di bawah umur membantu pria yang mengaku hendak ke RS Soedarso justru berujung petaka. Korban diduga diperkosa oleh pria berinisial AS (29) setelah dibawa ke kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke RS Soedarso.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan pelaku dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik AS. Namun, pelaku justru mengarahkan kendaraannya ke kawasan pemakaman yang sepi.

Di lokasi tersebut, pelaku diduga memukul korban sebelum melakukan pemerkosaan.

Setelah kejadian, korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya.

Berbekal laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tags: Kasus Pencabulan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Kubu Raya

Continue Reading

Previous: Wali Kota Edi Lepas Kafilah MTQ Pontianak, Optimistis Raih Juara Umum
Next: Yamaha BW’S Urban Explore Meluncur, Skuter Bergaya Petualang Ini Cuma Diproduksi 500 Unit

Related Stories

Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026
  • Dampingi Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Ria Norsan Minta Api Dipadamkan hingga Tuntas 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026
c0b65c16-84b1-4ca9-b773-37d021e9b0d4
  • Lokal
  • News

Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.