Ilustrasi kasus pencabulan anak di bawah umur. (VIVA)
PONTIANAK INFORMASI – Niat seorang anak perempuan di bawah umur membantu pria yang mengaku hendak ke RS Soedarso justru berujung petaka. Korban diduga diperkosa oleh pria berinisial AS (29) setelah dibawa ke kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku diduga melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke RS Soedarso.
“Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan pelaku dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik AS. Namun, pelaku justru mengarahkan kendaraannya ke kawasan pemakaman yang sepi.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga memukul korban sebelum melakukan pemerkosaan.
Setelah kejadian, korban berhasil pulang ke rumah dan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kubu Raya.
Berbekal laporan itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap AS tanpa perlawanan.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
