Kepada pelaku usaha non esensial yang masih membandel, akan diberikan sanksi tegas berupa pidana karantina kesehatan. Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo saat melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Kota Pontianak, selasa (13/7/2021).
Dalam monitoring itu, hadir juga Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono beserta Dandim 1207/BS Kolonel Inf Jajang Kurniawan.
Leo menjelaskan, dalam penyekatan apabila masyarakat menyampaikan kegiatan dan tidak sesuai dengan yang diperbolehkan untuk masuk penyekatan maka akan dialihkan arusnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha non esensial yang masih membandel, maka pihaknya bersama Satpol PP Kota Pontianak akan memberikan teguran sebanyak dua kali.
“Jika dua kali diberikan teguran masih melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas pidana karantina kesehatan. Ini bisa dikenakan untuk pelanggaran karantina kesehatan karena sudah dua kali mendapatkan teguran,” terangnya.
Menurut Leo, penyekatan ini tujuannya adalah dalam rangka mengurangi mobilitas warga sehingga lebih memilih untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak.
“Sehingga upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal. Kita berharap di Kota Pontianak bisa menjadi zona hijau yang saat ini masih berada pada zona merah,” tuturnya.