Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Pemprov Kalbar-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Norsan Wajibkan Pekerja Konstruksi Terdaftar BPJS
  • Lokal
  • News

Pemprov Kalbar-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU, Norsan Wajibkan Pekerja Konstruksi Terdaftar BPJS

Editor PI 30/04/2026
IMG_3412

PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan yang Berintegritas di Hotel Novotel Pontianak, Kamis (30/04/2026).

Acara dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Gubernur Norsan menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi. Hal ini selaras dengan visi RPJMD Kalbar 2025–2029 menuju masyarakat adil dan sejahtera, sekaligus mendukung agenda besar Indonesia Emas 2045.

Norsan menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib dalam pencairan anggaran pihak ketiga. Khusus sektor konstruksi, Gubernur menegaskan bahwa penyedia jasa wajib mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan.

“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna mencapai target zero accident, serta meminta Inspektorat melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan penyedia jasa.

Selain itu, ia mengajak seluruh pekerja dan perusahaan di Kalimantan Barat untuk segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan menghadapi risiko kerja.

“Dengan iuran hanya sekitar Rp16 ribu, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, terutama bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” ujarnya.

Menurutnya, santunan kematian bagi peserta dapat mencapai lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta, yang dapat dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi keluarga, termasuk untuk modal usaha.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan yang layak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap visi nasional menuju Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkelanjutan.

Ia menyebutkan, hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.

“Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan,” ujarnya.

Ady pun mengajak seluruh elemen, pemerintah, swasta, hingga asosiasi jasa konstruksi, untuk bersama-sama memastikan seluruh pekerja terlindungi demi terciptanya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan.

Tags: BPJS Ketenagakerjaan Gubernur Kalbar Ria Norsan Pemprov Kalbar

Continue Reading

Previous: Wawako Bahasan: Porseni PAUD Wujudkan Generasi Sehat dan Berkarakter
Next: KORMI Kubu Raya Dilantik, Sekda Yusran Ajak Lawan Penyakit dengan Olahraga

Related Stories

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak
  • Lokal

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak

Editor PI 14/06/2026
Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026

Berita Terbaru

  • Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak 14/06/2026
  • Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki 13/06/2026
  • Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok 13/06/2026
  • PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas 13/06/2026
  • Ria Norsan Sebut Temajuk ‘Permata Wisata’ Kalbar, Dorong Percepatan Infrastruktur Pariwisata di Perbatasan 13/06/2026
  • Mantan Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap, Tipu Korban Lewat Investasi Tiket Pesawat Raup Rp4 Miliar 13/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak
  • Lokal

Krisantus Apresiasi Rakerwil I ICDN Kalbar, Dorong Peran Aktif Cendekiawan Dayak

Editor PI 14/06/2026
Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki
  • Lokal
  • News

Mahasiswa Teknik Elektro Untan Lolos Tahap Awal TEKNOFEST 2026, Siap Harumkan Nama Kalbar di Turki

Editor PI 13/06/2026
IMG_7709
  • Lokal
  • News

Perkuat Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Takkan Perpanjang Izin Iklan Rokok

Editor PI 13/06/2026
61b34050-6d83-4588-91ef-82cf831fc6aa
  • Lokal
  • News

PN Ketapang Tolak Dua Praperadilan Tersangka Kasus Teror dan Pembakaran di Air Upas

Editor PI 13/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.