Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar), meniadakan shalat Idul Adha di masjid maupun mushala atau di lapangan terbuka.
Peraturan tersebut berlaku khusus untuk daerah yang berada pada zona merah dan zona oranye.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat Nomor 450/2475/KESRA-B tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 Hijriah di luar wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun yang menjadi dasar diterbitkannya aturan itu, adalah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 dan SE Menteri Agama nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 Hijriah.
SE itu juga mengatur soal penyelenggaraan malam takbiran.
“Penyelenggaraan malam takbiran hanya dapat diselenggarakan di masjid/mushala di daerah zona hijau dan kuning dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” salah satu aturan yang tertulis dalam SE tersebut.
Jumlah jemaah pun dibatasi, dimana jemaah hanya boleh maksimal 10 persen dari kapasitas masjid ataumushala.
Sementara untuk takbiran keliling, dilarang dilaksanakan di semua zona risiko penyebaran covid.
Midji menerangkan, maksud dan tujuan edaran itu sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan kurban.
Edaran tersebut, sekaligus bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Untuk kegiatan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
Namun, dalam pelaksanaannya wajib melakukan jaga jarak fisik.
Penyelenggara hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksian pemotongan hewan kurbannya dan beberapa ketentuan lainnya.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban sendiri dapat dilaksanakan mulai 21-23 Juli 2021 atau 11-13 Dzulhijah.
Dia menegeskan, daging kurban wajib didistribusikan langsung ke rumah penerima untuk mencegah kerumunan di tempat pemotongan.
Petugas yang mendistribusikan daging kurban juga wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Setidaknya ada tiga hal yang mendasari diterbitkannya SE Gubernur Nomor 450/2475/KESRA-B ini selain penerapan PPKM mikro sesuai Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 dan SE Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, juga Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.