PONTIANAK INFORMASI – Sebuah rumah di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya digerebek petugas kepolisian. Penggerebekan dilakukan lantaran diduga sebagai tempat penampungan TKI Ilegal yang hendak ke Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Peradangan Orang (TPPO) ini, Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan sebanyak 20 orang yang berasal dari Pulau Jawa, Sumatera dan NTB.
Penggerebekan yang berlangsung pada malam hari tanggal 10 Januari 2026 itu yakni bermula bermula dari informasi adanya empat orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan kerja di Malaysia tiba Bandara Supadio Internasional Pontianak.
Kepolisian yang bergerak cepat melakukan penyelidikan melihat empat orang tersebut menumpang taksi ke arah Desa Kapur. Keempat orang tersebut berhenti di sebuah rumah di kawasan perumahan Desa Kapur, dengan cepat kepolisian menggerebek rumah tersebut.
Al hasil dari penggerebekan yang dilakukan ternyata merupakan rumah penampungan TKI yang diduga ilegal. Diketahui rumah tersebut dikendalikan seorang warga Kabupaten Kubu Raya yang memiliki usaha di Malaysia.
Saat diperiksa, terdapat 13 TKI ilegal yang belakangan diketahui berasal dari Pulau Jawa, Sumatera dan NTB. Mereka berencana ke Malaysia melalui perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau-Tebedu, Sarawak, untuk bekerja.
Selain itu, juga terdapat satu TKI yang baru tiba dari Malaysia hendak menunggu jadwal kepulangan ke daerah asal, serta terdapat sopir travel yang membawa TKI ilegal ke Malaysia dan penjaga rumah penampungan.
Total yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, yakni sebanyak 20 orang dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk diperiksa.
Kepala Sub Seksi Hubungan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan kejadian ini.
“Benar, penggerebekan dilakukan Satreskrim beberapa hari lalu,” kata Ade dikonfirmasi pada Jumat 16 Januari 2026.
Menurut Ade, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang-orang yang diamankan. Selain itu pihaknya juga sedang mendalami jaringan atau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengiriman TKI ilegal tersebut.
“Sekarang masih proses penyelidikan,” tegasnya.
Kabar terakhir yang didapat, belasan TKI ilegal tersebut sudah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat di Jalan Uray Bawadi. Sementara, sopir dan penjaga rumah penampungan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik tempat penampungan ditetapkan sebagai DPO.
