
PONTIANAK INFORMASI – Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial R memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menyita dua aset bernilai fantastis, total lebih dari Rp 1 miliar, yang diduga hasil dari praktik gratifikasi.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mempawah.
Dua aset yang diamankan itu terindikasi dibeli menggunakan hasil gratifikasi.
“Penyitaan pertama berupa sebidang tanah di Vila Damai, Jalan Perdamaian, Desa Pal 9, Kecamatan Sungai Kakap. Di atas tanah tersebut berdiri tower Telkomsel, dengan sertifikat atas nama anak tersangka bernama MA,” jelas Agus, Senin (29/9/25).
Aset kedua adalah sebidang tanah beserta bangunan rumah di Jalan Parit Haji Mukhsin, Sungai Raya Dalam. Sertifikat kepemilikan juga tercatat atas nama MA anam dari tersangka R.
“Patut diduga, aset-aset ini merupakan bentuk pemanfaatan hasil perbuatan gratifikasi. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk potensi aset lainnya,” tambah Agus.
Meski nilai resmi aset masih menunggu hasil appraisal dari konsultan atau bank, perhitungan awal Satreskrim memperkirakan tanah beserta rumah di Sungai Raya Dalam bernilai sekitar Rp 650 juta.
Sementara tanah di Vila Damai yang di mana diatasnya terdapat tower Telkomsel ditaksir Rp 400 juta.
“Total aset yang sudah kita sita mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Kami juga akan memanggil pihak vendor yang memasang tower Telkomsel di atas tanah tersebut,” tegas Agus.
Dengan penyitaan ini, Polresta Pontianak menegaskan komitmennya membongkar praktik gratifikasi dan TPPU yang melibatkan ASN nakal. Kasus R akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan.