Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Pontianak mulai berlaku senin (12/7/2021) hingga selasa, (20/7/2021) mendatang.
Pontianak menjadi satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali menjadi acuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan kebijakan tersebut.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak, menjelaskan, penentuan PPKM Darurat berdasarkan analisis pemerintah pusat terhadap daerah-daerah yang dikategorikan dalam zona merah Covid-19.
“Kebijakan tersebut, merupakan strategi pemerintah pusat dalam menekan meluasnya peningkatan kasus Covid-19,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam menerapkan PPKM Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak juga didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dengan menyiapkan rumah sakit darurat yang bertempat di Upelkes.
Selain itu, pemprov juga membantu memastikan ketersediaan obat-obatan, koordinasi ketersediaan oksigen, koordinasi dengan Pemkot Pontianak dalam penanganan warga yang terkonfirmasi positif dengan memfasilitasi swab PCR serta membantu logistik dalam mendukung PPKM Darurat.
“Kita berharap Pemprov Kalbar juga melakukan koordinasi dengan kabupaten sekitar, untuk memberikan sumbangsih guna menekan angka penularan,” kata Edi.