PONTIANAK INFORMASI – Seorang pria di Pontianak, Kalimantan Barat berinisial MF ditangkap polisi usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 200 gram (2 ons) yang hendak dikirim ke Kalimantan Tengah.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak, pada Jumat, (13/3/26) sekitar pukul 03.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Raya 1, tepatnya di bawah Gerbang Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan di selipan bagian depan celana panjang tersangka.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, melalui Kasatresnarkoba Akp Dwi Hariyanto Putra, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik temannya bernama AG.
“Tersangka mengaku hanya bertugas membawa sabu tersebut untuk dikirim ke wilayah Kalimantan Tengah,” ujar AKP Dwi Hariyanto Putra dalam keterangannya pada Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut disampaikan, pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mengejar sosok AG yang disebut sebagai pemilik barang.
Atas perbuatannya, tersangka MF kini diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
