PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi daerah terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
Norsan mengatakan, Kalimantan Barat menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk memberikan masukan karena memiliki keragaman suku dan masyarakat adat yang cukup besar.
“Dengan Badan Legislasi hari ini adalah memotret wajah Kalbar terkait rencana penyusunan Undang-Undang Masyarakat Adat. Tadi juga dibahas persoalan wilayah dan tanah yang akan menjadi masukan bagi Baleg dalam menyusun rancangan undang-undang tersebut,” kata Norsan.
Menurut dia, keberadaan RUU Masyarakat Adat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan wilayah dan tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun.
Norsan menegaskan masyarakat adat yang dimaksud dalam regulasi tersebut bukan hanya satu kelompok atau suku tertentu, melainkan seluruh masyarakat adat yang ada di Indonesia.
“Masyarakat adat itu bukan hanya satu suku, tetapi semua suku yang ada di Indonesia. Itu yang harus dipahami bersama agar kita tidak terkotak-kotak,” ujarnya.
Pemprov Kalbar, kata Norsan, mendukung penuh penyusunan RUU tersebut karena dinilai dapat menjadi payung hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.
“Kita sangat mendukung sekali karena dengan adanya undang-undang ini, masyarakat adat dapat terlindungi hak-haknya, baik hak wilayah maupun hak hukumnya,” lanjutnya.
Dalam pertemuan itu, Norsan juga menyinggung persoalan lahan plasma yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat di sejumlah daerah di Kalbar. Ia berharap hak-hak masyarakat yang bergantung pada lahan tersebut tetap mendapat perlindungan melalui kebijakan yang akan disusun pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan kunjungan ke Kalimantan Barat merupakan bagian dari proses meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat.
Menurutnya, Baleg DPR RI saat ini tengah menghimpun masukan dari berbagai daerah untuk memperkaya substansi rancangan undang-undang sebelum memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
“Yang pertama, kami melakukan proses meaningful public participation dalam konteks menerima masukan dan pengetahuan terkait rancangan undang-undang masyarakat adat yang sedang kami susun,” kata Bob.
Ia menjelaskan RUU Masyarakat Adat merupakan inisiatif Baleg DPR RI yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas. Karena itu, pihaknya melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah, termasuk beberapa provinsi di Kalimantan, untuk menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat.
Bob menilai Indonesia membutuhkan payung hukum yang mampu mengakomodasi keragaman masyarakat adat yang tersebar di berbagai daerah.
“Aspirasi yang kami terima pada intinya berkaitan dengan harapan masyarakat adat terhadap perlindungan hak-hak tradisional mereka. Karena karakteristik masyarakat adat di Indonesia sangat beragam, maka diperlukan payung hukum yang dapat mengakomodasi semuanya,” ujarnya.
Terkait perubahan nomenklatur dari RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU Masyarakat Adat, Bob mengatakan perubahan itu dilakukan untuk lebih menekankan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat.
“Hukum adat itu pada dasarnya sudah ada dan hidup di masyarakat. Yang paling penting sekarang adalah bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap martabat dan derajat masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat,” tutupnya.
