Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns bersama Tim Satgas Intel (SGI) I/Sambas Koopsdam XII/Tpr kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia. Penggagalan penyeludupan sabu-sabu seberat kurang lebih 8,169 Kg itu dilakukan di sektor kiri Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) Pos Gabma Sajingan Dusun Aruk, Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Informasi tersebut diketahui dari keterangan tertulis Dansatgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (1/11/2021).
Dalam rilisnya, Dansatgas mengatakan, kejadian bermula dari adanya informasi yang didapat Dan SSK I Koki Aruk Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya dari Tim SGI Koopsdam XII/Tpr yang berada di wilayah Aruk bahwa terdapat indikasi penyelundupan narkotika yang akan melalui jalur sekitar JIPP Aruk.
“Dari hasil informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan patroli gabungan antara Tim Pos Koki SSK 1 Aruk dipimpin oleh Kapten Inf Frelly Selvizarwijaya, beserta Pos Gabma Sajingan dipimpin Sertu Tegar berjumlah 10 orang dan Tim SGI I/Sambas Koopsdam XII/Tpr berjumlah 7 orang,” jelas Dansatgas, mengutip rilis Dansatgas di Instagram @yonif_mekanis643wanarasakti.
Lanjut Dansatgas, saat patroli gabungan pihaknya melihat serorang pria berjalan keluar dari perbatasan. Pria tersebut berjalan membawa tas yang terlihat mencurigakan, sehingga langsung dilaksanakan pemeriksaan.
“Pada saat melakukan patroli di sektor kiri JIPP Pos Gabma Sajingan pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 06.50 Wib terlihat ada 1 orang sedang berjalan keluar dari wilayah perbatasan RI-MLY dengan membawa tas gendong, kemudian dilaksanakan pemeriksaan,” pungkas Letkol Inf Hendro Wicaksono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 8 buah paket Teh China merk Guang Yin Wang bertulis China latin (halus) yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Bea Cukai PLBN Aruk dengan menggunakan alat Narcotest pada 8 Buah Paket diduga Narkotika Gol. I Jenis Sabu-Sabu tersebut Positif mengandung Metapethamine,” tambahnya.
Kini pelaku berinisial H (40) yang berasal dari Kabupaten Sambas beserta barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8,169 Kg itu diserahkan kepada Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan BNN Singkawang untuk diproses lebih lanjut.
Di tempat terpisah Wadansatgas, Mayor (Inf) Didik Lipur yang mengawal penanganan penangkapan narkoba itu mengatakan, penggagalan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Aruk ini sudah beberapa kali terjadi. Sehingga menurutnya, wilayah Aruk bisa saja menjadi tempat masuknya peredaran gelap narkoba dengan skala lebih tinggi daripada wilayah lain.
“Maraknya penyelundupan narkotika ini membuat kami Satgas Pamtas akan lebih memperketat dan tidak akan memberi ruang gerak untuk para pelaku yang ingin mencoba-coba melakukan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” tegas dia.