PONTIANAK INFORMASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali menjaring anak-anak yang masih berada di luar rumah saat pemberlakuan jam malam. Dalam patroli yang digelar pada Rabu (3/6) malam, petugas mengamankan empat anak di kawasan Jalan Budi Karya atau Ambalat.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro mengatakan, keempat anak yang diamankan berusia sekitar 15 hingga 16 tahun dan masih beraktivitas di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.
“Tim menemukan empat anak yang masih berada di luar rumah setelah batas waktu yang ditentukan dalam aturan jam malam anak,” kata Ahmad.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Dalam aturan itu, anak berusia di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diperbolehkan.
Setelah didata di Kantor Satpol PP Kota Pontianak, keempat anak tersebut kemudian dibawa ke Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Orang tua masing-masing anak juga dipanggil untuk menjemput mereka.
“Dari empat anak yang terjaring, tiga orang berdomisili di Wajok dan satu orang berasal dari Pontianak,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan, patroli dan monitoring rutin dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus memastikan aturan jam malam anak berjalan efektif.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mencegah anak-anak terlibat atau menjadi korban berbagai aktivitas negatif pada malam hari, seperti tawuran, balap liar, maupun tindak kriminalitas.
“Prinsip dari patroli ini adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan,” katanya.
Satpol PP, lanjut Ahmad, akan terus menggandeng berbagai pihak, mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengurus RT/RW hingga masyarakat untuk menyosialisasikan aturan tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak agar tidak berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga aturan jam malam ini dapat dipatuhi demi keamanan dan masa depan mereka,” tutupnya.
