PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Seorang remaja di Pontianak Selatan dianiaya oleh rekannya sendiri di salah satu caffe di Jl. Reformasi Pontianak Tenggara pada Jumat (9/2/2024) malam. Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka serius di bagian kepala dan bibir, sehingga perlu mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Dumaria Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari korban mengenai insiden tersebut.
“Saat itu kita menerima laporan dari korban mengaku dianiaya oleh seseorang, selanjutnya kita mendatangi tempat kejadian untuk mencari pelaku dan mencari informasi di tempat kejadian,” ujar Dumaria.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku sudah tidak berada di tempat. Namun, berkat keterangan beberapa pengunjung, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim Macan Polsek Pontianak Selatan kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jl. Pak Benceng Kotabaru. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (10/2/2024).
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RA (28), mengakui bahwa ia dan korban sebenarnya saling kenal dan sering ngopi bersama. Namun, kejadian tersebut dipicu oleh seringnya korban mengajak berkelahi.
Emosi pelaku meledak, dan ia menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong dan kursi di kafe tersebut.
Dumaria menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti, seperti satu buah kursi berwarna putih terbuat dari kayu dan besi, satu buah helm berwarna cokelat, satu buah celana jeans berwarna hitam, dan satu buah jaket jeans berwarna biru dongker, telah diamankan di Polsek Pontianak Selatan. (ad)