PONTIANAK INFORMASI – Pengelola SPBU 64.793.05 di Desa Amboyo, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, membantah tudingan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kepentingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pihak SPBU menegaskan seluruh pelayanan BBM dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan resmi dari Pertamina.
Dalam video yang berdurasi beberapa detik yang di peroleh di lapangan tersebut, justru ditemukan fakta terbalik sesuai yang di informasikan.
Terpantau pelayanan di SPBU ini normal seperti biasanya, petugas operator meminta barcode My Pertamina kepada pengendara mobil, kemudiam mencocokan barcode dengan nomor polisi yang tertera.
Petugas operator SPBU Pal X yang berada di desa Amboyo Kecamatan Ngabang ini menuturkan kalau pihaknya melayani masyarakat selaku konsumen sesuai arahan dan petunjuk dari Pertamina.
” Kalau mobil yang mau isi pertalite pakai barcode, sesuai arahan Pertamina, semua aturan ini udah berlaku,” ujar operator yang di ketahui bernama Mawan saat di konfirmasi pada Kamis (15/1/26) siang.
Pemuda ini pun membantah kalau pihaknya melayani para cukong yang membeli untuk aktifitas Penambah Emas Tanpa Ijin (Peti), karena ia merasa melayani pembelian BBM sesuai ketentuan.
” kalau ada yang bilang kita layani bos Peti, mana lah kita tahu orang itu Bos Peti atau apa, intinya kalau orang isi BBM mobil ada barcode dan bayar tentu kita layani,” katanya.
Dikatakannya lagi, ” SPBU ini berada di jalur lintas antar kabupaten, ada yang dari arah sanggau, Bengkayang, Mempawah atau Pontianak, jadi banyak kendaraan yang singgah, makanya cepat habis,” jelasnya.
Ia juga mengatakan pihaknya bekerja juga di awasi, bukan hanya ada masyarakat dan aparat, bahkan ada dari Pertamina serta manajemen SPBU.
Seperti diketahui beredar adanya informasi kalau SPBU 64.793.05 di desa Amboyo Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ini dituding menjual BBM bersubsidi untuk aktifitas Peti dengan modus mengisi jerigen dan tangki kendaraan yang sudah dimodifikasi.
