Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tampang Rizky Kabah Kenakan Baju Tahanan Berwarna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak
  • News

Tampang Rizky Kabah Kenakan Baju Tahanan Berwarna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak

Lyd 27/11/2025
84101474-02fc-4498-8ed8-b4758b513fd2

PONTIANAK INFORMASI – Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Tiktokers Rizky Kabah sebagai tersangka kasus UU ITE, terkait menyebar berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku dayak menganut ilmu hitam.

Rizky telah mengenakan baju tahanan berwarna pink dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11).

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.

Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE . Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum.

Tags: Berita Viral Pelanggaran UU ITE Polda Kalbar Rizky Kabah TikTokers UU ITE

Continue Reading

Previous: Pemkot Perketat Penyaluran Hibah dan Bansos, Inspektorat Pastikan Tak Ada Celah Korupsi
Next: Pemkab Beri Penghargaan untuk Loket dan Petugas Terbaik MPP Kubu Raya

Related Stories

76d71a85-930c-4cc6-9cfb-e852ba74eeb1
  • Lokal
  • News

21 Warga Pontianak Barat Terdampak Banjir Diungsikan, Edi Kamtono: Keselamatan Jiwa Prioritas Utama

Lyd 08/12/2025
9cb8df42-9344-4c62-a99e-6240fbe6ef73
  • Lokal
  • News

Banjir Rob di Pontianak, Edi Kamtono Tetapkan Status Siaga I

Lyd 08/12/2025
514b7eff-9906-49c2-943e-96b5d8c7bffc
  • Lokal
  • News

Jelang Nataru, Wako Ingatkan Petugas Siap Siaga 24 Jam dan Waspadai Cuaca Ekstrem

Lyd 08/12/2025

Berita Terbaru

  • Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya 10/12/2025
  • Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet 10/12/2025
  • Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi 10/12/2025
  • Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas 10/12/2025
  • Jet Tempur China Dituduh Kunci Radar Pesawat Jepang, Ketegangan di Langit Asia Timur Meningkat 09/12/2025
  • Dedi Mulyadi Jenguk Korban Banjir di Sumatera, Bawa Bantuan dan Sapa Langsung Warga yang Terdampak 09/12/2025

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya
  • Kubu Raya
  • Lokal

Percepatan Pembangunan Jalan Poros Demi Peningkatan Ekonomi Kubu Raya

Tyo 10/12/2025
Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet
  • Internasional

Kamboja Mundur dari SEA Games 2025, Tarik Semua Atlet

Tyo 10/12/2025
Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi
  • Nasional

Skandal Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita: Ratusan Korban Rugi Miliaran, WO Ditahan Polisi

Tyo 10/12/2025
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas
  • Nasional

Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone Cempaka Baru, 22 Orang Tewas

Tyo 10/12/2025

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.