PONTIANAK INFORMASI, PONTIANAK – Tim Hukum yang mewakili pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan Presiden Joko Widodo dalam sidang lanjutan.
Bambang Widjojanto, anggota Tim Hukum AMIN, menyatakan pentingnya kehadiran Presiden dalam sidang tersebut.
“Kalau memungkinkan, kami ingin MK memanggil (Jokowi),” ujar Bambang Widjojanto kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, seperti dikutip dari katadatacoid, Senin (1/4).
Sebelumnya, Tim Hukum AMIN telah merencanakan untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang PHPU. Mereka adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan PHPU yang akan berlangsung pada Jumat (5/4). Ketua MK, Suhartoyo, mengonfirmasi bahwa keempat menteri yang dijadwalkan untuk dipanggil adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kedua kubu yang bersengketa, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (ad)