PONTIANAK INFORMASI – Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi resmi terkait video konflik antara HM dan BN di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, yang viral di media sosial. Polisi menegaskan, peristiwa tersebut bermula dari sengketa lahan lama yang sudah melalui proses hukum.
Kapolsek Batu Ampar Iptu Fahrizal melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa konflik berawal dari sengketa jual beli lahan sejak 2002. Perkara itu telah diselesaikan melalui jalur hukum Tata Usaha Negara (TUN) dan dimenangkan oleh BN.
“Awal permasalahan adalah jual beli lahan di Desa Ambarawa, Kecamatan Batu Ampar. Perkara tersebut sudah diputus melalui TUN dan dimenangkan oleh BN,” jelas Ade kepada wartawan, Kamis (12/2).
Namun, sengketa kembali memanas dalam beberapa tahun terakhir hingga 2024, seiring meningkatnya harga kelapa. Dalam perkembangannya, HM disebut tidak lagi mengakui transaksi jual beli tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijual.
Puncak konflik terjadi pada November 2024 saat BN tengah memanen kelapa di lahan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, HM mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi terhadap BN beserta keluarganya.
“HM mengayunkan senjata tajam ke arah BN dan keluarganya. Saat itu, anak BN berusaha mengamankan HM,” ujar Ade.
Dalam insiden itu, HM mengalami luka. Polisi menyebut luka tersebut berasal dari senjata tajam yang dibawa HM sendiri.
Usai kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Kubu Raya. Proses hukum pun berjalan terhadap masing-masing laporan.
Anak BN telah menjalani persidangan dan divonis enam bulan penjara oleh pengadilan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara itu, HM diproses hukum terkait kepemilikan senjata tajam.
Dalam proses penyidikan, HM disebut sempat tidak kooperatif dengan alasan sakit dalam waktu cukup lama. Untuk memastikan kondisinya, penyidik membawa HM ke rumah sakit dan hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
Selain itu, HM juga melaporkan penyidik ke Irwasda dan Propam, serta mengajukan praperadilan. Namun, hasil praperadilan menyatakan seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Fakta lain yang terungkap, lahan yang disengketakan ternyata berada di kawasan hutan lindung.
Saat ini, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah. Ia dijerat Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Aiptu Ade menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa keberpihakan.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku dan semua pihak diproses secara adil,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video maupun narasi sepihak yang beredar di media sosial, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht.
