DPRD Kalbar – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Prov Kalbar), Prabasa Anantur mengingatkan masyarakat terkait maraknya kasus Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Tegas, Prabasa berharap masyarakat bisa lebih cerdas dan teliti lagi dalam memilih jasa keuangan.
Hal ini disampaikan Prabasa menanggapi penggrebekan kantor Pinjol ilegal di Kota Pontianak yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada Jumat (15/10) lalu.
“Dengan maraknya kasus pinjol ini, saya harap masyarakat bisa lebih cerdas dan teliti, karena marak pinjaman online yang tidak terdaftar di badan keuangan,” ungkapnya, dikutip dari Tribun Pontianak, Rabu 20 Oktober 2021.
Masyarakat, menurutnya dapat menggunakan pinjaman-pinjaman online lainnya yang resmi dan terdaftar di badan keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Jadi sebelum melakukan pinjaman alangkah baiknya konfirmasi dulu ke ojk, apakah pinjaman ini terdaftar atau tidak,” tambah dia.
Legislator dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga meminta masyarakat melaporkan pinjaman online ke pihak berwajib jika pinjaman tersebut tidak terdaftar di OJK.
“Jadi masyarakat jangan takut lapor, kalau sudah terlanjur terkena pinjaman ilegal langsung saja lapor kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.
Prabarsa juga mengapresiasi tindakan aparat kepolisian yang telah menertibkan pinjaman-pinjaman ilegal. Pihaknya juga mendukung upaya-upaya penertiban itu.
“Kami DPRD sangat mendukung upaya yang tekah dilakukan pihak kepolisian. Dimana telah menertibkan pinjaman-pinjaman ilegal ini,” tutupnya