Lokal, News  

Wako Edi Bantah Tudingan Menghambat Pembayaran Insentif Nakes Pontianak

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Foto: Prokopim Pemkot Pontianak.

Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono membantah tudingan terkait penghambatan pembayaran intensif tenaga kesehatan (Nakes) di Pontianak, Kalimantan Barat. Edi menjelaskan, terdapat beberapa permasalahan yang menghambat pencairan intensif tersebut, berikut statement Edi Kamtono terkait tudingan itu.

Seperti dilansir dari Rilis Prokopim Pemerintah (Pemkot) Pontianak, Edi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengambat pencairan intensif yang sudah dialokasikan. Keterlambatan pembayaran diakibatkan oleh masalah administrasi, di mana data dari puskesmas sedikit terlambat sampai ke Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Kemudian, pembayaran intensif harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang diberlakukan. Dikatakannya, harus prosedural, akuntabel dan perlu ketelitian dalam penanganannya.

“Kita lakukan secara prosedural, akuntabel dan perlu kehati-hatian serta tidak sembarangan sebab jika ada pemeriksaan kemudian terjadi kesalahan dalam pembayaran maka disuruh kembalikan, kasihan nakesnya,” pungkas Edi, mengutip dari rilis Prokopim Pemkot Pontianak (31/8/2021).

Ia menyatakan bahwa intensif nakes di lingkungan Kota Pontianak sudah dibayarkan 50 persen atau senilai Rp6,9 miliar pada semester pertama. Adapun total alokasi anggaran untuk insentif nakes tahun anggaran 2021 ialah sebesar Rp13,8 miliar.

Edi memaklumi keterlambatan pencairan lantaran sibuknya rutinitas para nakes. Mereka di puskesmas bekerja pagi hingga malam untuk melayani masyarakat, ditambah lagi dengan program vaksinasi sehingga mereka terlambat dalam menyampaikan administrasi untuk proses pembayaran insentif nakes, lanjutnya.

“Jumlah nakes kita juga terbatas sehingga mungkin secara administratif mereka terlambat menyampaikan laporan,” tegas Edi sekali lagi.

Bahkan, lanjut Edi sejak Januari 2021 anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk insentif nakes. Anggaran juga ditambah lagi setelah adanya refocusing. Insentif tersebut diberikan terhadap nakes yang khusus menangani kasus Covid-19. Seperti di puskesmas jika ada kasus pada wilayah kerja mereka empat yang terkonfirmasi positif Covid-19 hasil tes PCR, maka satu tenaga kesehatan akan mendapatkan insentif.

“Petugas tersebut harus turun memonitoring selama pemulihan pasien selama 14 hari. Sehingga harus ada bukti dan untuk besarannya tergantung dari kasus yang ada. Pemberian insentif tenaga kesehatan tergantung pada tagihan yang disampaikan. Untuk di rumah sakit tergantung banyaknya pasien Covid-19 yang dirawat.” Dikutip dari rilis tersebut.