Warung Kopi (Warkop) Aming di Jalan Podomoro diminta tutup sementara oleh pihak kepolisian usai melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Pontianak, Senin (5/7/2021).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Warkop Aming terjadi pada Minggu malam (4/7) saat pihaknya melakukan operasi pemantauan.
“Tadi malam, kami dapatkan lagi (warkop Aming) masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Satpol PP Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan,” kata Leo dalam pers rilisnya, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya, dua hari yang lalu, Leo sendiri telah datang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampai Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait penerapan PPKM karena dalam situasi zona merah penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya telah diimbau agar menaati aturan dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe. Namun, tadi malam kedapatan masih buka dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan,” jelas Leo.
Sementara itu, pemilik warkop Aming Limin mengaku baru mengetahui rencana penutupan dari media sosial hari ini (5/7).
“Saya baru tahu juga dari media sosial. Mau tanyakan ke manajemen dulu, seperti apa keputusannya,” ucap Limin.