Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang
  • Lokal
  • News

WN China Liu Xiaodang Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Editor PI 22/04/2026
1e39763c-7b71-4dc4-a3d4-a8b5622ccb65

PONTIANAK INFORMASI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terkait tambang emas ilegal dengan terdakwa warga negara China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (22/4/2026) petang.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa. JPU menuntut Liu Xiaodong dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Liu Xiaodong terlibat dalam perkara pencurian di area izin usaha pertambangan (IUP) milik Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti, kami berpendapat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Oleh karena itu, kami menuntut pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Nafathony saat membacakan tuntutan.

Dalam sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan tersebut terkait adanya eksaminasi terhadap perkara yang tengah berjalan serta permohonan penundaan pembacaan tuntutan.

Namun, majelis hakim yang dipimpin Leo Sukarno menolak permohonan tersebut. Majelis menilai tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda jalannya persidangan, sehingga agenda pembacaan tuntutan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara pidana.

Sidang berlangsung tertib hingga tuntutan selesai dibacakan.

Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 30 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” ujar Leo Sukarno menutup persidangan.

Perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pledoi terdakwa serta tanggapan dari JPU.

Tags: Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang Tambang Emas Ilegal WN China

Continue Reading

Previous: Mantan Karyawan di Kapuas Hulu Curi Kratom Hampir 1 Ton, Bobol Gudang Saat Bos Lebaran ke Pontianak
Next: Lepas 73 ASN Pemkot Berhaji, Wako Edi: Jaga Kesehatan dan Fokus Ibadah

Related Stories

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026

Berita Terbaru

  • Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional 12/09/2026
  • Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang 12/09/2026
  • Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya 12/09/2026
  • Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang 12/09/2026
  • Raperda Perubahan APBD Kalbar 2026 Disetujui, Tambah Rp550 Miliar untuk Pembangunan dan Karhutla 12/09/2026
  • Usia 81 Tahun, RRI Ubah Paradigma: Jemput Bola Pendengar di Era Digital 11/09/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_9053
  • Lokal
  • News

Thomas Budiman Daftar Calon Ketua PASI Kalbar, Siap Tingkatkan Prestasi Atlet ke Level Internasional

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Wagub Krisantus Sentil Korporasi Ikut Padamkan Karhutla: Jangan Nonton Doang

Editor PI 12/09/2026
IMG_9016
  • Lokal
  • News

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kualitas Udara Pontianak Masuk Kategori Berbahaya

Editor PI 12/09/2026
Screenshot
  • Lokal
  • News

Dikira Bajak Laut, Hebohnya Warga Saat Lihat Kapal Amfibi Jepang Bantu Karhutla Menepi di Pantai Karta Bengkayang

Editor PI 12/09/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.