Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • KPU Taat dan Patuh atas Putusan MK tentang Syarat Capres Cawapres
  • Nasional
  • News
  • Politik

KPU Taat dan Patuh atas Putusan MK tentang Syarat Capres Cawapres

Editor PI 17/10/2023
Kemenkominfo Registrasi SIPOL Milik KPU Bisa Cepat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan patuh dengan putusan MK soal syarat capres dan cawapres. (Dok. Kemenkominfo)

PONTIANAK INFORMASI, POLITIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia segera merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan melakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan MK tersebut mengubah persyaratan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dengan usia minimal 40 tahun atau pengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa KPU menjunjung tinggi dan akan mematuhi keputusan MK serta seluruh ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu).

“Posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu adalah untuk taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu maupun putusan MK.” ungkap Idham Holik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10).

Lebih lanjut, Idham Holik menjelaskan bahwa KPU akan memfasilitasi para kepala daerah yang bermaksud mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam Pilpres 2024 dengan menyesuaikan peraturan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK yang baru saja diambil.

Namun, perlu diperhatikan bahwa para kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden harus memperoleh izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Izin ini juga menjadi salah satu syarat bagi partai politik untuk mengajukan dokumen pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Idham, hal tersebut merujuk pada aturan dalam pasal 171 ayat 1 dan 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

Tags: Nasional Pilpres 2024 Politik

Continue Reading

Previous: Ultah ke-60 Jelang Akhir Jabatan Wali Kota, Edi Minta ASN Bekerja Ikhlas
Next: Pengamat Nilai Gibran Punya Peluang Besar Jadi Cawapres Prabowo

Related Stories

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026

Berita Terbaru

  • Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas 24/06/2026
  • Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu 24/06/2026
  • Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Gandeng Perusahaan Perbaiki 2 Jembatan Rusak di Batu Ampar 24/06/2026
  • Bupati Sujiwo Pastikan Dermaga Ambruk di Batu Ampar Dibangun Pekan Depan 24/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_8742
  • Lokal
  • News

Pasar Bahagia Kubu Raya Bakal Disulap Jadi Pasar Modern, Ini Prioritas Pembangunannya

Editor PI 24/06/2026
IMG_8735
  • Lokal
  • News

Bupati Sujiwo Bawa Kabar Baik untuk Warga Sumber Agung: Dermaga, Jalan hingga Masjid Jadi Prioritas

Editor PI 24/06/2026
a7236b57-8f7c-4049-9b2e-8170792fc808
  • Lokal
  • News

Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Pria di Sambas Ditangkap Bawa 722 Gram Sabu

Editor PI 24/06/2026
adc718e5-286b-48f4-b2e1-09c379b2c8f2
  • Lokal
  • News

Tempat Hiburan Malam di Kalbar Mulai Diawasi Ketat, Pengelola Diminta Tertib Izin

Editor PI 24/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.