Barang Ilegal Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/barang-ilegal/ Barometer Informasi Seputar Pontianak Wed, 02 Jul 2025 08:16:29 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.4 https://i0.wp.com/pontianakinformasi.co.id/wp-content/uploads/2021/11/cropped-Logo-PI-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 Barang Ilegal Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/barang-ilegal/ 32 32 194289480 TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar di Kalbar https://pontianakinformasi.co.id/lokal/tni-al-gagalkan-penyelundupan-arang-bakau-ilegal-senilai-rp168-miliar-di-kalbar/ Wed, 02 Jul 2025 08:16:29 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=45936 PIFA, Lokal – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak menggagalkan upaya

The post TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar di Kalbar appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PIFA, Lokal – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII Pontianak menggagalkan upaya pengangkutan arang bakau ilegal di perairan Sungai Kapuas dan Sungai Raya, Kalimantan Barat. Operasi tersebut berhasil mengamankan dua kapal motor yang membawa total 84 ton arang bakau tanpa dokumen sah.

Kapal pertama, KM Sumber Rejeki 168, membawa 36 ton arang dan diamankan pada 26 Juni 2025 di Sungai Kapuas. Dua hari kemudian, KM Tunas Baru 01 yang mengangkut 48 ton arang diamankan di Sungai Raya. Kedua kapal tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Komandan Lantamal XII Pontianak, Laksamana Pertama TNI Dr. Hariyo Poernomo, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut Indonesia.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut dan Pangkoarmada I dalam menjaga keamanan laut dan mendukung ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari rilis resmi Lantamal XII.

Operasi penindakan ini dilakukan oleh Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal XII bersama unsur Satgas Intelijen Mamba-25K. Setelah diamankan, seluruh barang bukti dan awak kapal diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Seksi III Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

Tindakan ini melanggar Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Total kerugian dari kegiatan ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.

The post TNI AL Gagalkan Penyelundupan Arang Bakau Ilegal Senilai Rp16,8 Miliar di Kalbar appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
45936