TikTokers Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/tiktokers/ Barometer Informasi Seputar Pontianak Thu, 27 Nov 2025 05:55:10 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.4 https://i0.wp.com/pontianakinformasi.co.id/wp-content/uploads/2021/11/cropped-Logo-PI-1.png?fit=32%2C32&ssl=1 TikTokers Archives | Pontianak Informasi https://pontianakinformasi.co.id/tag/tiktokers/ 32 32 194289480 Tampang Rizky Kabah Kenakan Baju Tahanan Berwarna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak https://pontianakinformasi.co.id/news/tampang-rizky-kabah-kenakan-baju-tahanan-berwarna-pink-ditahan-di-rutan-pontianak/ Thu, 27 Nov 2025 05:55:10 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=50938 PONTIANAK INFORMASI – Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Tiktokers Rizky Kabah sebagai tersangka kasus UU ITE,

The post Tampang Rizky Kabah Kenakan Baju Tahanan Berwarna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI – Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan Tiktokers Rizky Kabah sebagai tersangka kasus UU ITE, terkait menyebar berita bohong dengan menyebutkan bahwa masyarakat suku dayak menganut ilmu hitam.

Rizky telah mengenakan baju tahanan berwarna pink dan saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak.

Penyidik Siber Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Barat telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Jaksa sebagai bagian dari proses Tahap II, pada Rabu (26/11).

Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara RK telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahap penuntutan.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Pelimpahan Tersangka & Barang Bukti Tahap II dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Penahanan terhadap tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku. Kami tegaskan bahwa penyidik bekerja objektif, transparan, dan prosedural berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan dan tetap menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kami mengajak masyarakat bijak menyikapi perkembangan kasus ini. Serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bijak bermedia sosial adalah kunci agar tidak terjerat persoalan hukum serupa,” tambahnya.

Setelah pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan serta menentukan jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam beberapa waktu ke depan.

Kasus RK mendapat perhatian publik lantaran kontennya dinilai memuat unsur dugaan muatan ujaran kebencian dan SARA yang ditujukan kepada Etnis Suku Dayak serta melanggar ketentuan dalam UU ITE . Meski demikian, aparat menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan terbuka dan sesuai hukum.

The post Tampang Rizky Kabah Kenakan Baju Tahanan Berwarna Pink, Ditahan di Rutan Pontianak appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
50938
Tiktokers Rizky Kabah Resmi Ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE https://pontianakinformasi.co.id/news/tiktokers-rizky-kabah-resmi-ditetapkan-tersangka-pelanggaran-uu-ite/ Fri, 03 Oct 2025 02:40:53 +0000 https://pontianakinformasi.co.id/?p=49228 PONTIANAK INFORMASI — TikTokers Rizky Kabah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda

The post Tiktokers Rizky Kabah Resmi Ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
PONTIANAK INFORMASI — TikTokers Rizky Kabah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, pada Kamis (2/10/25).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, menerangkan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin.

Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk.

Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujar Bayu.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

The post Tiktokers Rizky Kabah Resmi Ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE appeared first on Pontianak Informasi.

]]>
49228