Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Tiktokers Rizky Kabah Resmi Ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE
  • Lokal
  • News

Tiktokers Rizky Kabah Resmi Ditetapkan Tersangka Pelanggaran UU ITE

Editor PI 03/10/2025
fc88e85d-5f9b-47fb-8337-2faa0c36fd9c

PONTIANAK INFORMASI — TikTokers Rizky Kabah telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, pada Kamis (2/10/25).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol. Burhanuddin, menerangkan bahwa langkah penjemputan terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di salah satu rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin.

Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 unit handphone, 1 akun TikTok atas nama Riezky.kabah, 3 lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah dan 1 buah flashdisk.

Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” jelas Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujar Bayu.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Tags: Berita Viral Pelanggaran UU ITE Polda Kalbar Rizky Kabah TikTokers UU ITE

Continue Reading

Previous: Satpol PP Pontianak Ingatkan Beri Uang ke Pengemis di Jalanan Didenda Rp 500 Ribu
Next: Gempa Dahsyat Berkekuatan 6,9 Guncang Cebu, Filipina, 72 Orang Tewas

Related Stories

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026

Berita Terbaru

  • Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti 09/06/2026
  • Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK 09/06/2026
  • Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026 09/06/2026
  • Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu 09/06/2026
  • BGN Bantah Isu Sejumlah SPPG Tutup di Kalbar, Kendala Hanya Pencairan Anggaran 09/06/2026
  • Cegah Kecurangan, Dikbud Kalbar Libatkan Kejati dan Ombudsman Awasi SPMB 2026 09/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

f1e1ac7c-c9f5-41fd-a118-28faaa92802a
  • Lokal
  • News

Polresta Pontianak Musnahkan 1.562 Butir Ekstasi, Pengedar Diingatkan Segera Berhenti

Editor PI 09/06/2026
IMG_7396
  • Lokal
  • News

Curhat ke DPR, Ria Norsan Sebut 6 Kabupaten di Kalbar Nyaris Kolaps dan Tak Mampu Gaji PPPK

Editor PI 09/06/2026
07ccae41-c9b4-4fb6-a448-7dcba57fbbc6
  • Lokal
  • News

Dinas Kesehatan Raih Nilai AKIP Tertinggi pada SAKIP Awards 2026

Editor PI 09/06/2026
IMG_7403
  • Lokal
  • News

Harga LPG 3 Kg di Putussibau Tembus Rp70 Ribu, Warga Pertanyakan Pengawasan Pemkab Kapuas Hulu

Editor PI 09/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.