PONTIANAK INFORMASI – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan perusahaan perkebunan harus bertanggung jawab jika terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesinya.
Hal itu disampaikan Ria Norsan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (4/9/2026).
Rakor tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit.
Dalam pertemuan itu, Ria Norsan meminta perusahaan memberikan klarifikasi terkait kondisi kebakaran maupun titik panas yang terdeteksi di areal konsesi masing-masing.
Ia menegaskan perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran lahan karena dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegasnya.
Menurut Norsan, perusahaan juga harus meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan di wilayah konsesinya. Termasuk memperkuat tim pemadam kebakaran internal serta memastikan setiap potensi kebakaran dapat segera ditangani.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujarnya.
Norsan meminta seluruh pihak memperkuat patroli, pengawasan, dan sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan. Perusahaan juga diminta aktif memantau titik panas di areal konsesi dan melaporkan kondisi terkini kepada pihak terkait.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganan akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat dalam mencegah serta menangani karhutla.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat luas perkebunan kelapa sawit di Kalbar mencapai sekitar 2,3 juta hektare pada 2025. Di wilayah tersebut terdapat sekitar 383 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan produksi CPO dan PK mencapai sekitar 7,9 juta ton.
Norsan menegaskan besarnya aktivitas perkebunan harus diiringi dengan tanggung jawab dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran.
Pemerintah Provinsi Kalbar juga akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi untuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya.
Ia mengingatkan pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang. Larangan tersebut antara lain diatur dalam Permen Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karhutla, kata Norsan, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, penerbangan, pendidikan, hingga perekonomian.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajaknya.
