Berita Kalbar, PONTIANAK INFORMASI – Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat mendukung penuh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Program yang diberlakukan sejak 23 Mei itu bertujuan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah.
Dukungan terhadap program MGCR disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur.
“Kami mendukung penuh program MGCR ini. Harapannya, semoga realisasinya di Kalbar berjalan lancar dan masyarakat dapat merasakan dampak dari program tersebut,” harap Prabasa.
Kemudian, kepada produsen dan distributor, Prabasa berpesan agar menjalankan fungsi dan tugasnya sebagaimanamestinya. Legislator Dapil Kalbar 4 ini juga meminta pengawasan program ketat diberlakukan.
Terkait pengawasan, Kementerian Perdagangan sendiri membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim ini terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung).
Melansir laman Kemendag, melalui Permendag MGCR, Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng curah bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dengan harga terjangkau.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan melalui program MGCR, pemerintah menyediakan minyak goreng curah kepada masyarakat sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
“Mudah-mudahan ini bisa mendapatkan apa yang kita sebut keterjangkauan dan ketersediaan,” harap Lutfi dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng, Minggu (5/6/2022). (yd)