Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Jajaran Pansus Penanaman Modal DPRD Kalimantan Barat, menggelar studi banding di Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Kegiatan ini merupakan satu rangkaian agenda studi banding ketiga Pansus lainnya di sejumlah provinsi di Pulau Jawa.
Pansus Penanaman Modal ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Heri Mustamin yang didampingi Wakil Ketua DPRD, Prabasa Anantatur sebagai unsur pimpinan DPRD. Para wakil rakyat dalam Pansus ini diterima oleh Karo Hukum dan HAM Setda Jawa Barat serta Dinas Penanaman modal setempat.
“Tentu ada dasar kita mengadakan studi banding di Bandung (Jawa Barat). Kaitannya dengan perubahan Perda (penanaman modal) kita itu. Sebab di Jawa Barat juga akan menggodok hal itu. Cuma mereka belum, kita duluan,” kata Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur, Kamis (14/7/2022).
Prabasa menjelaskan, pihaknya melakukan diskusi bagaimana pembentukan regulasi soal penanaman modal di Jawa Barat. Diantaranya tentang kebijakan umum, pengawasan di daerah serta masukan-masukan yang penting untuk meningkatkan iklim penanaman modal di Kalbar.
“Dapat masukan juga bagaimanan meningkatakan dan merencanakan iklim penanaman modal. Sebab Jawa Barat cukup besar. Penghasilannya, di sana itu hampir Rp59 T 2021, bicara secara Nasional ranking pertama, 13,3 persen,” papar Prabasa.
Menurutnya, meskipun kontur dan pola investasi di Jawa Barat dan Kalbar jauh berbeda, namun semangat pembangunan investasi dan permodalan itu yang bisa menjadi contoh, untuk kemudian disesuaikan di Kalbar.
“Dasar kita ingin ke sana, alam kan memang jauh beda, tapi semangatnya harus ditangkap. Sebab Jabar punya 62 kawasan insudstri, yang dikelola dan dikembangkan di sana. Penanaman modal UMK saja sebesar 7 juta. Inilah yang kita pelajari nantinya,” paparnya.
Hal-hal yang bisa dibawa dan menjadi masukan lain, kata Prabasa misalnya tentang insentif untuk para pengusaha yang memang menjadi dasar dalam pengembangan penanaman modal tersebut. Jawa Barat sangat konsen terhadap persoalan ini.
“Kita tangkap studi ini tentang penanaman modal yang ada di provinsi, insentif perlu diberikan kepada pengusaha. Insentif untuk kemudahana perizinan dan penanaman modal, sesuai PP 24 tahun 2019. Harus kita contoh,” jelasnya.
Selain itu, yang perlu dipelajari lainnya adalah sistem informasi penanaman modal yang memang harus dibenahi. Terkait tentang misalnya hak dan kewajiban dan tanggung jawab, bagaimana bentuk kerjasamanya.
“Kita harus kuat. Juga memberikan rasa aman terhadap investor. Kemudian menguatkan program peningkatan promosi penanaman modal, pengawasan izin OSS dan lain-lain. Intinya tentang pembinaan pengawasan penamaman modal itu,” ujarnya.
Setelah studi banding ini, Prabasa menegaskan hal penting lainnya adalah koordinasi antara legislatif dan eksekutif mesti diperkuat. Guna mengimplementasikan hasil studi banding yang telah dilakukan di Jawa Barat tersebut.
“Kita akan adakan perubahan Perda, paling penting koordinasi. Sebab kelembagaan penanaman modal, dengan aturan sekarang juga ada perubahan terkait struktur yang isinya pejabat fungsional. Maka itu, studi ini bermanfaat sebagai bekal Pansus dan saya pribadi sebagai pimpinan DPRD dalam perbaikan Perda ini,” pungkasnya. (anp)