PONTIANAK INFORMASI – Modus jual beli HP dengan sistem COD (bayar di tempat) kembali makan korban. Seorang pria berinisial IS (33), warga Pontianak Utara, diamankan Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara karena diduga melakukan penipuan, Selasa (14/4).
Kapolsek Pontianak Utara, Aris Candra Putra, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban yang merasa ditipu saat hendak membeli handphone dengan sistem COD.
“Awalnya korban dihubungi pelaku untuk melihat HP yang ditawarkan. Korban setuju untuk bertemu,” jelas Aris.
Namun saat pertemuan, pelaku justru meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan sebagai tanda jadi. Tanpa curiga, korban pun mengikuti permintaan tersebut dan mentransfer uang ke rekening pelaku.
“Setelah uang ditransfer, pelaku meminta korban menunggu untuk mengambil HP. Tapi pelaku tidak pernah kembali,” lanjutnya.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Dari laporan itu, Tim Maung langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan Pasar Puring, Suantan Tengah.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, IS mengakui perbuatannya. Kini ia harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta,” tegas Aris.
