Jelang Hari Raya Idul Adha, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan imbauan kepada seluruh umat Islam untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah.
Ma’ruf Amin mengatakan salat berjamaah hukumnya sunnah, sedangkan menjaga dari Covid-19 hukumnya wajib.
“Berjamaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari pandemi Covid-19 itu hukumnya wajib. Sehingga hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah,” kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 18 Juli 2021.
Mengingat kasus Covid-19 masih tinggi, ketentuan umat Islam untuk salat Idul Adha di rumah agar menekan angka kasus penularan di tengah penerapan PPKM darurat.
Mantan Ketua Umum MUI itu menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak untuk menghalangi ibadah umat Islam di masjid melainkan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19.
“Pemberlakuan ini dimaksudkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dengan cara melindungi. Serta menjaga masyarakat supaya tidak tertular dan menjadi korban,” kata Ma’ruf Amin.
Ketentuan terkait peribadatan umat Islam saat Idul Adha telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah. Ketentuan itu juga mengatur Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.