PONTIANAK INFORMASI – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau masyarakat menghentikan seluruh aktivitas selama tiga menit pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota Pontianak sebagai tindak lanjut Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
Masyarakat diminta menghentikan aktivitas mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan bersamaan dengan pengibaran Bendera Merah Putih pada Upacara Detik-Detik Proklamasi.
“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Edi, Kamis (13/8).
Meski demikian, penghentian aktivitas tidak berlaku bagi pekerjaan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain jika dihentikan, termasuk layanan publik yang harus tetap berjalan.
Dalam surat edaran itu, pelaku usaha yang memiliki videotron juga diimbau menayangkan siaran langsung Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Merah Putih agar dapat disaksikan masyarakat secara bersama-sama.
Sementara itu, jajaran TNI, Polri, dan Dinas Pemadam Kebakaran diminta membantu pelaksanaan imbauan dengan membunyikan sirene atau penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Selain menghentikan aktivitas, Edi juga mengajak seluruh pejabat, ASN, dan masyarakat untuk mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi melalui siaran langsung.
