Asosiasi Media Sosial & Siber Indonesia (AMSINDO) mendesak pemerintah menaikkan status kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi bencana nasional. Desakan tersebut disampaikan menyusul semakin luasnya area terbakar, tingginya jumlah titik panas, serta meluasnya dampak karhutla terhadap masyarakat.
Sekretaris Jenderal AMSINDO, Uray Tiar Fahrozi, mengatakan pemerintah tidak boleh lagi memperlakukan karhutla Kalimantan sebagai persoalan rutin tahunan yang cukup ditangani pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan kebakaran hutan dan lahan di daerah. Ketika puluhan ribu hektare terbakar, sekolah terganggu, transportasi terdampak, dan masyarakat harus menghirup asap, maka pemerintah pusat harus mengambil keputusan luar biasa,” kata Uray.
Menurut dia, pemerintah harus berani mengakui bahwa skala bencana karhutla di Kalimantan membutuhkan penanganan langsung dan terkoordinasi di tingkat nasional.
“Kalau pemerintah terus menganggap ini sebagai bencana biasa, maka yang dinormalisasi adalah penderitaan masyarakat. Kami mendesak pemerintah menaikkan status karhutla Kalimantan menjadi bencana nasional,” ujarnya.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla di lima provinsi Kalimantan telah mencapai sedikitnya 57.088 hektare. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan area terbakar terbesar, yakni 38.319 hektare.
Sementara itu, data SiPongi mencatat 20.378 hotspot secara nasional pada 29 Agustus 2026. Kalimantan Tengah menyumbang 8.488 hotspot dan Kalimantan Barat 6.526 hotspot.
AMSINDO menilai tingginya angka tersebut menunjukkan pemerintah perlu mengevaluasi total kebijakan penanganan karhutla, termasuk kinerja kementerian yang bertanggung jawab terhadap kehutanan.
“Kalau kebakaran terus berulang dan skalanya semakin besar, pertanyaan publik sederhana: siapa yang bertanggung jawab? Kami meminta Menteri Kehutanan dievaluasi secara serius, termasuk dengan opsi pencopotan apabila pemerintah menilai kinerjanya tidak mampu mencegah dan menangani krisis ini,” kata Uray.
Selain kenaikan status bencana, AMSINDO menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, menaikkan status karhutla Kalimantan menjadi bencana nasional dan mengerahkan seluruh sumber daya nasional untuk penanganannya.
Kedua, mengevaluasi dan mencopot Menteri Kehutanan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik apabila pemerintah menilai kegagalan penanganan karhutla berada dalam lingkup tanggung jawab kementeriannya.
Ketiga, mencabut izin perusahaan yang arealnya terbukti terbakar dan melanggar ketentuan, melalui proses hukum dan administratif yang transparan.
Keempat, menangkap dan memproses seluruh pelaku karhutla, baik individu maupun korporasi, tanpa pandang bulu.
“Kami tidak ingin ada lagi hukum yang tajam ke masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap korporasi. Siapa pun yang terbukti membakar atau bertanggung jawab atas kebakaran harus diproses. Kalau korporasi terbukti melanggar, izinnya harus dicabut,” tegas Uray.
Desakan tersebut diperkuat oleh temuan analisis spasial WALHI. Dari 34.262 hotspot di Kalimantan selama 1 Januari-27 Juli 2026, sebanyak 25.524 titik atau sekitar 74 persen berada di dalam kawasan konsesi perusahaan.
Namun, AMSINDO menegaskan keberadaan hotspot di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai pelaku pembakaran. Pemerintah tetap harus melakukan verifikasi lapangan dan proses hukum untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Hotspot di konsesi bukan berarti otomatis perusahaan membakar. Tetapi itu adalah alarm besar bagi pemerintah. Perusahaan yang wilayah izinnya terbakar harus diperiksa secara serius, dan kalau terbukti lalai atau melanggar hukum, jangan diberi ruang untuk mengulanginya,” ujar Uray.
Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total area terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Empat di antaranya berada di Kalimantan Barat.
Bagi AMSINDO, penindakan tersebut harus menjadi awal dari langkah yang lebih tegas, bukan berhenti pada sanksi administratif.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat api dipadamkan, tetapi setelah asap hilang semuanya kembali seperti biasa. Yang harus dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga sistem yang membuat karhutla terus berulang,” kata Uray.
Serukan Boikot
AMSINDO memberikan memberikan waktu selama 7×24 jam untuk dapat mengatasi Karhutla di Kalimantan dan mewujudkan sejumlah tuntutan di atas. Jika pemerintah tidak dapat memenuhi tuntutan dalam tenggat waktu yang disediakan, AMSINDO akan menyerukan aksi boikot sebagai bentuk tekanan sipil terhadap pemerintah pusat apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons serius.
Boikot yang diserukan meliputi penolakan terhadap sejumlah program pemerintah pusat dan penolakan terhadap dukungan politik kepada pemerintahan dan pencalonan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029.
“Kami ingin menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah memiliki konsekuensi politik. Masyarakat juga memiliki hak untuk memberikan tekanan melalui gerakan sipil yang terorganisasi,” kata Uray.
