Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat meniadakan shalat Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa (20/7/2021). Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Masjid Raya Mujahidin Syarif Kamaruzzaman dalam siaran pers di Pontianak, Senin (19/7/2021).
“Pada kesempatan ini kami menginformasikan peniadaan sholat Idul Adha tahun 2021 di Masjid Raya Mujahidin Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Syarif Kamaruzzaman.
Dia menerangkan, keputusan itu diambil setelah memerhatikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17/2021 tentang ibadah Idul Adha dan SE Gubernur Kalbar Sutarmidji yang dikeluarkan pada 8 Juli 2021 lalu tentang petunjuk teknis ibadah Idul Adha di wilayah PPKM. Keputusan itu juga mengacu pada SE Wali Kota Pontianak Nomor 800/23/Setda/2021 8 Juli 2021.
“Berdasarkan surat edaran tersebut di atas, dengan ini disampaikan pelaksanaan sholat Idul Adha tahun ini ditiadakan,” tambah Syarif.
Adapun isi dari SE Menteri Agama diantaranya tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sementara itu, isi SE Wali Kota Pontianak mengatur tentang pemberlakuan PPKM darurat di Kota Pontianak.
Di akhir konferensi persnya, Syarif menegaskan, alasan peniadaan shalat itu juga terkait dengan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kota Pontianak saat ini berada di zona merah sehingga oleh pemerintah pusat ditetapkan harus menjalani PPKM darurat.
“Maksud dan tujuan surat edaran itu sebagai panduan dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan malam takbiran, sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Meski tak bisa salat Idul Adha di masjid, masyarakat tetap bisa menunaikan ibadah di rumah. Tata cara shalat Idul Adha 2021 di masa pandemi sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertuang dalam Surat Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021.