Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah menyatakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Kalbar tahun anggaran 2021 oleh pemerintah provinsi secara umum cukup baik.
“Hal lain terkait pertanggungjawaban APBD, menurut kami sudah dilaksanakan cukup baik oleh pemerintah provinsi,” katanya, Kamis (28/7/2022).
Suriansyah menilai, penggunaan anggaran dalam APBD 2021 oleh Pemprov Kalbar itu sudah sesuai dengan peruntukkan yang ditetapkan. Penggunaan anggaran ini juga sudah melewati mekanisme pemeriksaan.
“Laporannya sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga akuntabilitasnya sudah tidak perlu diragukan lagi,” katanya.
Sebelumnya, dalam pidato Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalbar tahun anggaran 2021, Rabu (22/6/2022) lalu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyampaikan pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang ditargetkan sebesar Rp6,435 triliun lebih, sudah terealisasi sebesar Rp6,431 triliun atau 99,94 persen.
Untuk belanja daerah tahun anggaran 2021, yang dianggarkan sebesar Rp6,693 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp6,303 triliun lebih atau 94,17 persen.
Pembiayaan daerah itu, mencakup transaksi keuangan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp313,019 miliar lebih atau 100 persen dan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp55 miliar lebih.
Sementara untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2021, tercatat sebesar Rp386,160 miliar lebih. Hal itu disebabkan antara lain, tidak terealisasinya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp114, 637 miliar lebih, pendapatan transfer melebihi target sebesar Rp112, 601 miliar lebih, dan tidak terealisasinya lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,678 miliar lebih, tidak terealisasinya belanja dan transfer sebesar Rp389,874 miliar lebih.
Selain itu, terdapat kekurangan penganggaran pembiayaan yang berasal dari Silpa tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp 0,62. Hal ini disebabkan teknis penganggaran dalam SIPD tidak dapat mengakomodir nilai di belakang koma. (ap)