Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Polri membantah telah menangkap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri meluruskan bahwa pihaknya tak menangkap Irjen Sambo, namun hanya ditempatkan khusus.
“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” kata , Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam, dilansir dari Detikcom.
Kadiv Humas Polri mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Karena pelanggaran itu, Irjen Sambo pun dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” terang Irjen Dedi.
Ketidakprofesionalannya, lanjut Irjen Dedi, terkait olah TKP kematian Brigadir. Salah satunya adalah masalah CCTV yang disorot oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” jelasnya.
Kepada publik, ia pun meminta agar menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Irjen Dedi mengatakan Polri berjanji akan memaparkan hasil pemeriksaan secara transparan.
“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” tegasnya. (yd)