Skip to content
Pontianak Informasi

Pontianak Informasi

Barometer Informasi Seputar Pontianak

Primary Menu
  • Home
  • Lokal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Sports
  • Kesehatan
  • Home
  • News
  • Ferdy Sambo Akui Bunuh Brigadir J karena Melukai Harkat dan Martabat Istrinya
  • Nasional
  • News

Ferdy Sambo Akui Bunuh Brigadir J karena Melukai Harkat dan Martabat Istrinya

Editor PI 12/08/2022
sambo-bunuh-j

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo. (Dok. Istimewa)

Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Direktur Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, pada Kamis (11/8/2022) malam.

Pada kesempatan tersebut, Brigjen Andi mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah saat mendengar laporan istrinya, Putri Candrawathi, mendapat perlakuan yang melukai harkat dan martabatnya, saat tengah berada di Magelang. Menurut pengakuan istrinya yang disampaikan langsung ke Sambo, mendiang Brigadir Yosua atau Brigadir J disebut telah melecehkan istrinya.

“Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang mendapat perlakuan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang yang dilakukan Brigadir J,” ungkap Brigjen Andi dalam keterangannya di yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menanggapi itu, Ferdy Sambo mengakui bahwa ia kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J.

“FS (Ferdy Sambo) memanggil RE (Bharada E) dan RR (Bripka RR) untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua,” sambung Brigjen Andi.

Brigjen Andi mengatakan, keterangan tersebut ia didapatkan dari BAP yang disampaikan oleh Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu. Penetapan tersangka diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas. Kemudian, Sambo juga menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembak ke dinding agar seolah menciptakan kesan baku tembak.

Sambo pun dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8) lalu.

Hingga saat ini sudah ada empat tersangka yang terlibat dalam tewasnya Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, KM, dan Bripka RR. (yd)

Tags: Nasional

Continue Reading

Previous: Inovasi Komanda, Upaya Edukasi dan Hilangkan Polusi Udara TPA Batu Layang
Next: Wako Edi Kamtono Harap AMSI Berperan Tangkal Hoaks

Related Stories

IMG_6716
  • Lokal
  • News

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Ria Norsan Pastikan Layanan ke Masyarakat Tak Berkurang

Editor PI 12/06/2026
IMG_7662
  • Lokal
  • News

Ini Alasan Warga Kalbar Masih Pilih Berobat ke Malaysia Dibanding RS Daerah

Editor PI 12/06/2026
a5c66829-3dd5-4496-8a77-d996ee31fd11
  • Lokal
  • News

Rumah Warga Pontianak Timur yang Miring Dirobohkan, Pemkot Siapkan Program Bedah Rumah

Editor PI 12/06/2026

Berita Terbaru

  • BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Ria Norsan Pastikan Layanan ke Masyarakat Tak Berkurang 12/06/2026
  • Ini Alasan Warga Kalbar Masih Pilih Berobat ke Malaysia Dibanding RS Daerah 12/06/2026
  • Rumah Warga Pontianak Timur yang Miring Dirobohkan, Pemkot Siapkan Program Bedah Rumah 12/06/2026
  • Edukasi Pupuk Hayati, UNTAN Dukung Program Adiwiyata di SDIT Darul Ihsan Pontianak 12/06/2026
  • Bupati Sujiwo Dukung Peringatan Tahun Baru Islam 1448 H yang Akan Digelar Majelis Al-Muwasholah 12/06/2026
  • Renovasi Pendopo Gubernur Kalbar dari Tahun 2025-2026 Capai Rp10,26 Miliar, Ini Penjelasan Ria Norsan 11/06/2026

Pemkot

Categories

Baca Berita Lainnya

IMG_6716
  • Lokal
  • News

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Ria Norsan Pastikan Layanan ke Masyarakat Tak Berkurang

Editor PI 12/06/2026
IMG_7662
  • Lokal
  • News

Ini Alasan Warga Kalbar Masih Pilih Berobat ke Malaysia Dibanding RS Daerah

Editor PI 12/06/2026
a5c66829-3dd5-4496-8a77-d996ee31fd11
  • Lokal
  • News

Rumah Warga Pontianak Timur yang Miring Dirobohkan, Pemkot Siapkan Program Bedah Rumah

Editor PI 12/06/2026
IMG_7659
  • Lokal
  • News

Edukasi Pupuk Hayati, UNTAN Dukung Program Adiwiyata di SDIT Darul Ihsan Pontianak

Editor PI 12/06/2026

Pontianak Informasi merupakan barometer informasi seputar Kota Pontianak yang berdiri sejak tahun 2005. Pontianak Informasi akrab dikenal oleh masyarakat Kota Pontianak dengan sebutan PI. Kanal informasi ini juga bagian dari PIFA MEDIA NETWORK.

  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Presiden Prabowo Instruksikan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG 3 Kg
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
  • Tentang PI
  • Kontak dan Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • PIFA Media Network
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.