Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) menyambut baik wacana pemerintah provinsi (pemprov) yang akan membangun 20-23 gedung SMA/SMK Negeri baru di 14 Kabupaten/Kota Kalbar.
Sambutan dan dukungan disampaikan oleh Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Heri Mustamin saat Komisi V membahas Rapat Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 yang sudah disepakati. Pada kesempatan tersebut ada program dari Disdikbud Kalbar yang berkaitan pembangunan gedung SMA/SMK Negeri di Kalbar.
Pada kesempatan itu, Heri juga menyoroti soal masalah zonasi ketika penerimaan siswa baru.
“Memang, seiring jumlah penduduk, tamatan SLTP terus bertambah dan zonasi menjadi problem dalam penerimaan siswa baru, mau tidak mau bangunan gedung baru SMA/SMK harus diwujudkan,” kata Heri Mustamin pada Selasa (16/7), demikian dikutip dari Pontianak Post.
Menurut Heri Mustamin, memang dampak zonasi dan banyak wali murid menumpang KK, ada satu daerah bahkan tidak terjangkau hingga terancam tidak bisa bersekolah. Penyebabnya adalah letak rumahnya jauh dari sekolah karena dikalahkan KK yang menumpang di sekitar sekolah.
Dia pun menegaskan bahwa masalah itu seharusnya sudah diantisipasi jika memang zonasi ingin diterapkan secara murni.
“Kan kasihan yang letak rumahnya hanya sekitar 2 kilometer lebih tidak bisa masuk sekolah dituju atau favorit. Harusnya model begini dipikirkan. Memang solusinya bangun sekolah banyak-banyak di wilayah padat penduduk dan siswa SLTP,” tegasnya.
“Memang anggarannya belum masuk dalam KUA-PPAS. Kami terus dorong. Mudah-mudahan nantinya Gubernur Kalbar selaku owner dan penanggung jawab anggaran dalam menentukan pagu besarannya dapat mewujudkan,” sambungnya.
Heri menambahkan, Komisi V DPRD Kalbar memang terus mendorong SMA/SMK negeri baru di Kalbar. Namun, ada beberapa hal yang harus dipertanyakan juga terkait realisasinya.
Salah satunya, apakah ketersediaan lahan clear and clean di kabupaten/kota tidak akan menjadi ganjalan. Untuk itu, ia pun menegaskan lahan harus tersedia dan harus dicari solusinya jika ada masalah yang menggajalnya.
“Ini barang harus dikawal dan dijaga. Kalau memang nantinya berkaitan ketersediaan lahan dibutuhkan pembebasan lahan, harus dicarikan jalan keluar. Jelasnya tidak melanggar aturan undang-undang,” tegas Heri.
Sebelumnya, kabar akan dibangunnya gedung baru itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan kepada Pontianak Post, Selasa (16/8) kemarin. Gedung baru itu direncanakan akan angunan dibangun di wilayah padat penduduk.
Wagub Ria Norsan menerangkan bahwa masalah ketersediaan lahan clear and clean masih menjadi ganjalan untuk merealisasikan rencana tersebut.
“Ada puluhan sedang kita usahakan dapat dibangun tahun 2023 mendatang. Hanya saja memang masalah lahan khususnya clear and clean masih jadi pekerjaan pemerintah. Saya berharap sekali untuk soal ini tidak ada masalah,” katanya kemarin.
“Namun beberapa daerah sudah clear and clean lahannya. Beberapa kepala daerah bahkan siap menyerahkan lahan ke Pemprov Kalbar. Harapan kita sih, jangan sampai ada anak didik kita di Kalbar yang tidak bersekolah,” tandasnya.