Berita Lokal, PONTIANAK INFORMASI – Tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat (KPID Kalbar), dilantik di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, pada Jumat (12/8/2022) lalu. Pelantikan ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar, Prabasa Anantatur dan Ketua Komisi I Angeline Fremalco.
Pada kesempatan tersebut, Angeline menyampaikan bahwa yang menjadi sorotan DPRD Kalbar terkait KPID terkini adalah masalah kelembagaannya. Menurutnya, KPID butuh penguatan kelembagaan, seperti bentuk perluasan kewenangan serta peningkatan anggaran.
Terkait perluasan kewenangan, Angeline mengatakan hal ini berhubungan dengan pengawasan penyiaran di media digital. Pasalnya, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi saat ini, menempatkan penyiaran tidak hanya di televisi dan radio saja.
“Sekarang ini kan, perilaku masyarakat sudah mulai meninggalkan tv dan radio ya. Seperti yang kita ketahui dengan media-media digital, media sosial dan konten-konten. Jadi lingkupnya (pengawasan) perlu diperluas,” tegas Angeline.
Adapun ketujuh Komisioner yang dilantik yakni MYI Deddy Malik, Teresa Rante Mecer, Renee Fransiskus Winarno, Charles Armando Efraim, Misrawi, Meriana dan Albertus Panca Esti Widodo. Mereka dipilih setelah uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang digelar oleh DPRD Kalbar.
Diketahui, Fit and proper test pemilihan Komisioner KPID Kalbar diikuti oleh 21 orang kandidat. Namun, hanya 7 yang dipilih.
Ketujuh Komisioner KPID Kalbar itu dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan dan didampingi oleh para rohaniwan.
Mantan Bupati Mempawah itu pun berharap mereka yang telah dilantik dapat segera beradaptasi dan menyesuaikan program kerja dengan era sekarang. Menurut Ria Norsan, kemampuan dalam beradaptasi terhadap perubahan zaman dapat menjadi kunci untuk KPID Kalbar agar tetap eksis dan berwarna ketika melaksankan penyiaran kepada masyarakat.
“Saya harap segera beradaptasi dan menyesuaikan program kerja dengan perkembangan zaman, kemampuan terhadap perubahan menjadi kunci lembaga KPID untuk tetap eksis dan memberikan warna bagi penyiaran yang akan diterima oleh masyarakat,” ujar Norsan.