Berita Nasional, PONTIANAK INFORMASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah uang yang diduga suap terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati disimpan dalam kamus bahasa Inggris. Menurut penyidik KPK, kamus tersebut telah dimodifikasi menjadi sebuah boks yang bisa dimasukkan barang.
Kabar itu diketahui dalam jumpa pers saat penyidik KPK menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Jumat (23/9) dini hari tadi. Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK mempunyai bukti yang cukup sehingga menetapkan Sudrajad dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
“Tadi ada yang berupa uang, tadi The New English Dictionary tadi kan. Kan rekan-rekan lihat itu,” ungkap Firli Bahuri, dikutip dari CNNIndonesia.com (23/9).
Adapun kesembilan tersangka yang disebutkan Firli adalah Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
“Tidak ada hal-hal yang aneh atau miss karena KPK bekerja berdasarkan bukti permulaan cukup atau kecukupan bukti. Dan hari ini kita sudah sampaikan secara resmi apa hasil kerja KPK,” sambung Firli.
Firli mengatakan Elly dan Desy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian Albasri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
“KPK mengimbau SD [Sudrajad Dimyati], RD [Redi], IDKS [Ivan Dwi] dan HT [Heryanto Tanaka] untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” kata Firli.
Untuk diketahui sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keseluruhannya, jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 atau setara Rp2,2 miliar.
Oleh Desy Yustria (DY), lanjut Firli, dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima sekitar Rp850 juta, Elly Tri menerima sekitar Rp100 juta, dan Sudrajadmenerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. (yd)